Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyerahkan lahan kawasan hutan yang telah dikuasai kembali seluas 674.178,44 hektare kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk dikelola.
“Di tahap empat ini akan ada tambahan luasan kebun sawit yang kita serahkan kepada PT Agrinas sebesar 674.000 hektare terdiri dari 245 perusahaan atau korporasi yang tersebar di 15 provinsi,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH sekaligus Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Kamis.
Diterangkan Febrie, Satgas PKH hingga Agustus 2025 telah menguasai kembali lahan kawasan hutan yang ditanami sawit seluas 3.325.133,20 hektare.
Adapun satgas tersebut telah menyerahkan 833.413,46 hektare lahan kepada PT Agrinas Palma Nusantara untuk dikelola.
Dengan adanya penyerahan hari ini, maka total lahan yang telah diserahkan kepada BUMN tersebut untuk dikelola adalah sebesar 1.507.591,9 hektare.
Sedangkan lahan sisanya yang seluas 1.817.542 hektare masih dalam proses verifikasi untuk selanjutnya diserahkan kepada PT Agrinas Palma Nusantara.
Lebih lanjut, Febrie mengatakan bahwa hasil kerja Satgas PKH selama delapan bulan terakhir telah melebihi target.
Satgas PKH, kata dia, sejatinya diberikan anggaran sebesar sekitar Rp341.185.690.000,00 untuk masa satu tahun anggaran dengan target luasan kawasan hutan yang harus dikuasai kembali sebesar 1 juta hektare.
Namun, baru delapan bulan masa kerja, Satgas PKH telah berhasil menguasai sekitar 3 juta hektare lahan.
“Satgas PKH ternyata melebihi target untuk penguasaan kembali kawasan hutan hingga saat ini seluas 3.325.133,20 hektare,” katanya.
Selain itu, anggaran yang telah digunakan dari Februari sampai September 2025 baru sebesar Rp204.725.391.339,00 sehingga tersisa anggaran sebesar Rp136.460.289.661,00.
“Yang ini (sisa anggaran) sudah mulai kita pergunakan untuk kegiatan penertiban usaha tambang di kawasan hutan,” ucap Febrie.
Diketahui, Satgas PKH dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Baca juga: Kemenhut-Satgas PKH musnahkan sawit seluas 360 ha di TN Gunung Leuser
Baca juga: Bahlil serahkan tiga kriteria tambang ilegal kawasan hutan ke satgas
Baca juga: Satgas PKH fokus kuasai kembali lahan daripada hukuman pidana
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.