HNW dorong RUU Pengasuhan Anak cegah berulangnya kasus cacingan anak

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid atau HNW mendorong usulan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengasuhan Anak untuk segera dibahas guna mencegah berulangnya kasus cacingan pada anak.

Dia pun mengaku prihatin masih terjadinya kasus cacingan pada anak-anak setelah 80 tahun Indonesia merdeka, yang menandakan masih lemahnya komitmen pengasuhan pada anak.

"Segera merumuskan dan bersama DPR membahas RUU Pengasuhan anak, sambil mengoptimalkan implementasi program dari regulasi-regulasi yang sudah ada di bidang pemenuhan hak anak,” kata HNW di Jakarta, Jumat.

Menurut dia, konstitusi sudah mengamanatkan bahwa pemerintah harus melindungi semua warga negara, termasuk anak-anak.

Dia menyebut persoalan tumbuh kembang anak memerlukan pendekatan holistik dengan dukungan regulasi dan konsistensi melaksanakannya serta anggaran yang memadai. Adapun kasus cacingan pada anak kembali terjadi di Bengkulu dan menjadi sorotan publik, setelah sebelumnya balita bernama Raya di Sukabumi juga mengalami kasus serupa hingga akhirnya meninggal dunia.

Menurut dia, pemerintah sudah memiliki instrumen berupa UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan turunannya pada PP Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak.

Komisi VIII DPR RI juga, kata dia, telah mengesahkan UU Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan (UU KIA), yang di antara muatannya adalah anak berhak mendapatkan pengasuhan dan perawatan yang terbaik dan berkelanjutan untuk tumbuh dan berkembang secara optimal (Pasal 11 ayat 1).

“Meskipun UU Pengasuhan Anak secara khusus memang belum ada, tapi instrumen pada berbagai aturan tersebut tetap bisa digunakan secara optimal. Apalagi kasus cacingan terjadi pada Balita berusia 1 tahunan, yang masih masuk dalam cakupan usia pada UU KIA,” kata dia.

Dia menilai pemerintah perlu lebih maksimal mengimplementasikan regulasi tersebut. Misalnya terkait salah satu hak anak yang baru lahir adalah menjadi peserta jaminan kesehatan nasional (Pasal 11 ayat 4), di mana faktanya anak-anak yang terkena cacingan ternyata belum terdaftar di BPJS.

"Pada prinsipnya kami di Komisi VIII selalu mendukung hadirnya negara untuk pemenuhan hak anak, termasuk pengasuhan anak, apalagi kita harus menyukseskan visi besar Indonesia Emas 2045," kata dia.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |