Satgas PKH-Kemenhut dalami dugaan PETI di kawasan hutan Nabire

2 weeks ago 18

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) sebagai bagian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) terus melakukan pendalaman dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Dalam keterangan dikonfirmasi dari Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Kemenhut Rudianto Saragih Napitu, Rabu, pendalaman dilakukan terhadap dugaan pertambangan ilegal yang dilakukan secara terstruktur di sekitar KM 95 Unipo, Distrik Siriwo dan berhasil menemukan 10 unit alat berat, satu kamp karyawan, dua pondok operator alat berat serta mengamankan tujuh warga negara asing asal China.

"Ketika di satu lokasi ditemukan alat berat, kamp pekerja, pondok operator, pembagian tugas, dan alur komando, menunjukkan operasi ilegal yang dibangun untuk skala besar. Karena itu, penindakan pidana tidak boleh berhenti pada pihak yang ada di lokasi, tetapi harus memutus rantai pasok, pembagian peran, pihak yang mengendalikan, pihak yang membiayai, serta pihak yang menikmati manfaat utamanya," jelas Rudianto.

Dia menjelaskan lokasi dugaan PETI itu berada di Kawasan Hutan Produksi Terbatas sesuai SK Menteri Kehutanan Nomor 10798 Tahun 2025.

Baca juga: Prabowo : Masih ada ratusan triliun kekayaan negara harus diselamatkan

Penindakan kasus itu bermula dari informasi masyarakat mengenai keberadaan alat-alat berat yang digunakan dalam kegiatan penambangan ilegal di Desa Urumusu, Desa Gamei Biru, dan Desa Gamei Jaya, Distrik Siriwo.

Atas laporan tersebut, tim melakukan pengecekan lapangan untuk memastikan kebenarannya. Setelah temuan awal menguat, Ditjen Penegakan Hukum (Gakkum) Kemenhut bersama Kodam XVII Cenderawasih dan Korem 173 Praja Vira Braja dalam kerangka kerja Satgas PKH melakukan operasi gabungan ke lokasi.

Hasil penyelidikan awal dan keterangan para saksi di lapangan menunjukkan bahwa lokasi tersebut memang telah digunakan untuk praktik PETI.

Dari pemeriksaan saksi pelapor, saksi petugas, operator alat berat, masyarakat, dan para pekerja di lokasi, penyidik menemukan bahwa kegiatan tersebut dijalankan secara terstruktur, dengan pembagian tugas yang jelas. Selain operator lokal, petugas juga memeriksa tujuh WNA China yang berperan dalam manajemen, teknis dan tenaga spesialis tambang bawah tanah.

Tujuh WNA China itu sendiri kini berada dalam penanganan Kantor Imigrasi untuk penanganan lebih lanjut.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Dwi Januanto Nugroho menyatakan komitmen seluruh jajarannya dalam giat Satgas PKH guna mengungkap praktik-praktik pelanggaran maupun tindak kejahatan perusakan ekosistem sumber daya alam hutan yang merupakan kejahatan serius dan terorganisir.

"Negara terus melakukan penguasaan kembali atas kawasan hutan yang telah dirampok, dan secara simultan terus dilakukan perbaikan tata kelola kehutanan yang lebih baik," tuturnya.

Baca juga: Satgas PKH serahkan 2,37 juta hektare lahan kawasan hutan ke negara

Baca juga: Satgas PKH serahkan Rp10 triliun hasil denda administratif ke negara

Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |