Sapi Presiden dan kebisingan yang tidak perlu

3 hours ago 5
Banpres sapi di di momen Idul Adha perlu dibaca sebagai bagian dari atau sejalan dengan karakter kebijakan populis-humanis Presiden Prabowo: negara hadir langsung, menyentuh kebutuhan dasar rakyat, dan menggerakkan ekonomi kecil di bawah

Jakarta (ANTARA) - Polemik mengemuka menjelang dan sesudah Idul Adha 1447 H. Program Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banpres), berupa sapi kurban dari Presiden Prabowo Subianto, menuai kritik dari sebagian warganet dan politisi dari partai oposisi.

Sebanyak 1.098 ekor sapi senilai sekitar Rp100 miliar yang dibeli melalui anggaran APBN disalurkan ke 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Rinciannya: 598 ekor disalurkan ke pemerintah daerah, sementara 500 ekor lainnya diberikan kepada organisasi Islam, pondok pesantren, tokoh agama, dan lembaga masyarakat.

Sapi-sapi itu bukan sembarang sapi, semuanya berbobot premium antara 800 kilogram hingga 1,3 ton, dan seluruhnya dibeli dari 525 peternak lokal di berbagai penjuru tanah air.

Kritik yang mengemuka tersebut pada intinya berputar di tiga hal, yaitu soal legitimasi kurban, yang menurut pengkritik, harus berasal dari harta pribadi. Warganet juga mempertanyakan penggunaan nama Presiden Prabowo dalam kurban, sementara sumber dananya berasal dari APBN.

Kebijakan ini juga dianggap pemborosan anggaran negara di tengah berbagai kebutuhan publik yang lebih mendesak.

Ada beberapa hal yang perlu diluruskan dalam diskusi di ruang publik ini.

Pertama, soal legalitas. Sapi bantuan presiden ini sah secara hukum dan konstitusi, tidak melanggar peraturan anggaran dan etika kelayakan. Banpres sapi tepat dan layak dibela, karena merupakan program bantuan kemasyarakatan oleh kepala negara, bukan kurban pribadi. Kuncinya ada pada legalitas, manfaat sosial, dampak ekonomi, dan transparansi.

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro telah menegaskan bahwa sumber anggaran berasal dari pos Bantuan Kemasyarakatan Presiden (Banmaspres) melalui Kementerian Sekretariat Negara — bukan dari kantong pribadi Presiden, dan bukan pula dari anggaran yang diserobot sembarangan.

Kedua, bersumber dari APBN adalah sah-sah saja dan tidak otomatis salah. APBN memang dapat dipakai untuk bantuan sosial/kemasyarakatan jika masuk pos resmi, diproses melalui mekanisme negara, dan dapat diaudit. Karena prosedur, harga, sasaran, dan pertanggungjawabannya transparan, go ahead lah.

Jadi, Banpres bukan barang baru yang tiba-tiba ada di era Presiden Prabowo. Di era Presiden Soekarno, banpres juga ada, tapi namanya bukan banpres seperti nomenklatur sekarang. Tetapi praktik presiden memberi bantuan, hibah, dukungan sosial-politik, atau bantuan kemanusiaan, sudah ada sejak presiden pertama.

Begitu juga era Soeharto, Habibie, Gus Dur, SBY, Megawati, Jokowi, banpres jelas ada, baik berbentuk sapi maupun bantuan-bantuan sosial lain. Jadi, kritik yang mem-framing dan mendiskreditkan praktik kurban dengan sapi banpres Prabowo jelas salah alamat. Bagi parpol yang membabi-buta mengkritik banpres, hati-hati akan memercik ke wajah partai sendiri.

Ketiga, soal legitimasi syariah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah bicara. Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh menegaskan bahwa tidak ada persoalan secara fikih. Ia merujuk pada hadits riwayat Imam Bukhari yang menganjurkan pemimpin (imam) untuk berkurban melalui baitul mal atau kas negara. Dalam konteks modern, APBN adalah padanan baitul mal. Karena sapi-sapi ini tidak dikonsumsi pribadi oleh Presiden, melainkan langsung disalurkan ke rakyat, maka statusnya adalah kurban negara untuk kemaslahatan umat. Tidak ada masalah secara syar'i.

Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |