KemenHAM buka ruang evaluasi regulasi dan pembangunan di Papua

3 hours ago 4
Kami tidak bisa melakukan intervensi, tetapi menengarai memang ada persoalan dengan Undang-Undang Pengadilan HAM tahun 2000. Karena itu, kami merasa undang-undang tersebut juga perlu diperbaiki

Jakarta (ANTARA) - Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) membuka ruang evaluasi terhadap regulasi dan pelaksanaan pembangunan di Papua untuk memastikan kebijakan yang diterapkan selaras dengan prinsip hak asasi manusia dan kebutuhan masyarakat setempat.

Wakil Menteri Hak Asasi Manusia, Mugiyanto dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, mengatakan pemerintah mencermati sejumlah persoalan dalam regulasi yang berkaitan dengan penegakan HAM, termasuk Undang-Undang Pengadilan HAM yang berlaku sejak tahun 2000.

“Kami tidak bisa melakukan intervensi, tetapi menengarai memang ada persoalan dengan Undang-Undang Pengadilan HAM tahun 2000. Karena itu, kami merasa undang-undang tersebut juga perlu diperbaiki,” kata Mugiyanto.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi usulan peserta Konferensi Analisis Papua Strategis (APS) di Papua Youth Creative Hub, Jayapura, Jumat (29/5), yang menginginkan pembentukan peradilan HAM khusus di Papua untuk memperkuat akses terhadap keadilan.

Baca juga: Wamen HAM nilai etnosains perkuat pembangunan dan HAM Papua

Menurut Mugiyanto, pemerintah juga memahami berbagai kritik masyarakat terhadap sejumlah proyek pembangunan, termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN), yang dinilai belum sepenuhnya mengakomodasi aspirasi masyarakat adat.

Ia menegaskan pembangunan tidak hanya diukur dari capaian fisik, tetapi juga harus dilaksanakan dengan menghormati martabat manusia serta melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan.

“Tidak ada yang anti pembangunan karena pembangunan ditujukan untuk kesejahteraan masyarakat dan bangsa. Yang perlu diperbaiki adalah bagaimana pembangunan itu dijalankan. Kami dari KemenHAM ingin memperkuat aspek hak asasi manusia agar pembangunan tetap memanusiakan manusia,” ujarnya.

Baca juga: Wamen HAM dorong pembangunan Papua berbasis etnosains lokal

Sebagai bagian dari upaya tersebut, KemenHAM saat ini menyiapkan regulasi mengenai bisnis dan hak asasi manusia untuk memastikan perusahaan dan pelaku usaha menjalankan kegiatan sesuai prinsip penghormatan terhadap HAM.

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, menyoroti pentingnya evaluasi tata kelola pembangunan di Papua di tengah besarnya dukungan anggaran yang diberikan pemerintah melalui kebijakan otonomi khusus.

Menurut Ribka, masih diperlukan penguatan regulasi daerah yang secara langsung melindungi hak dan kepentingan masyarakat asli Papua.

Baca juga: Menteri HAM sebut penyelesaian konflik Papua butuh keputusan nasional

Ia mengatakan pemerintah akan mengevaluasi kinerja kelembagaan daerah serta mendorong lahirnya regulasi yang lebih efektif dalam menjawab persoalan kemiskinan, pengangguran, dan perlindungan masyarakat adat.

Dalam forum tersebut, sejumlah perwakilan masyarakat Papua menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan PSN, perlindungan wilayah adat, penguatan kewenangan lembaga representasi masyarakat Papua, serta perlindungan kekayaan intelektual komunal.

Perwakilan masyarakat dari Papua Selatan menilai pembangunan perlu lebih memperhatikan hak masyarakat adat atas tanah dan hutan yang menjadi sumber penghidupan mereka. Aspirasi serupa juga disampaikan peserta dari Merauke yang meminta pembangunan dilakukan dengan pendekatan yang menghormati kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan.

Berbagai masukan tersebut diharapkan menjadi bahan rekomendasi bagi pemerintah dalam menyusun kebijakan pembangunan Papua yang lebih partisipatif, inklusif, dan berbasis hak asasi manusia.

Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Abdul Hakim
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |