Jakarta (ANTARA) - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyatakan lebih fokus menguasai kembali lahan hutan yang digunakan untuk sawit dan tambang ilegal daripada menjatuhkan hukuman pidana bagi pelaku.
“Penegakan hukum dalam melakukan penertiban kawasan hutan bukanlah membawa penguasaan tersebut ke ranah pidana. Akan tetapi, penguasaan kembali hutan tersebut oleh negara,” kata Ketua Pelaksana Satgas PKH Febrie Adriansyah di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis.
Selain itu, Satgas PKH juga akan mewajibkan para pelaku untuk membayar atau mengembalikan seluruh keuntungan yang didapatkan dengan tidak sah kepada negara.
Febrie yang merupakan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu mengatakan, langkah penegakan hukum tersebut telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 tahun 2025.
Sebagai informasi, dalam Perpres tersebut disebutkan bahwa penertiban kawasan hutan dilakukan dengan penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset di kawasan hutan.
Apabila nantinya penertiban hutan dengan langkah-langkah tersebut tidak kunjung selesai, maka akan tetap diberlakukan proses pidana sebagai langkah terakhir.
“Proses pidana adalah jalan terakhir yang kami lakukan, dan jika ditanya apakah nanti proses pidananya dalam pengenaan pasalnya apa, undang-undangnya apa, tentunya akan kami kaji bagaimana posisi hukumnya,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri Komjen Pol. Syahardiantono mengatakan bahwa kepolisian mengedepankan langkah-langkah persuasif, preventif, dan preemtif dalam menindak pelaku yang menguasai lahan hutan secara ilegal.
“Kami pasti mengedepankan langkah-langkah persuasif, preemtif, dan preventif demi menjaga kondusivitas, keamanan, dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” katanya.
Polri bersama dengan TNI, kata dia, telah menyiapkan langkah-langkah pengamanan dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan.
Satgas PKH dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
Satgas ini bertugas untuk menertibkan lahan kawasan hutan yang digunakan untuk perkebunan sawit ilegal dan pertambangan ilegal.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.