Samsat keliling hadir di 14 lokasi Jadetabek pada Jumat

4 hours ago 2
Sejumlah dokumen harus dibawa untuk mengakses layanan Samsat Keliling, yakni KTP, BPKB dan STNK asli yang masing-masing disertai lampiran fotokopi

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling untuk membantu wajib pajak membayar pajak kendaraan bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek), Jumat.

Baca juga: Pramono tegaskan tak akan putihkan pajak kendaraan bermotor

Dikutip dari akun X resmi TMC Polda Metro Jaya berikut informasi layanan Samsat Keliling yang hadir di 14 wilayah Jadetabek.

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  3. Jakarta Barat di Mal Citraland pukul 08.00-14.00 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat pukul 08.00-15.00 WIB dan Wali Kota Jakarta Selatan pukul 09.00-14.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Serpong di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB dan Mal ITC BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
  8. Ciledug di Kantor Kecamatan Pinang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh pukul 09.00-12.00 WIB;
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Halaman GTown Square Gading pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-14.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB;
  14. Cinere di halaman parkir Samsat pukul 08.00-14.00 WIB.

Baca juga: Ini ketentuan pembebasan sanksi administratif bagi wajib pajak Jakarta

Sejumlah dokumen harus dibawa untuk mengakses layanan Samsat Keliling, yakni KTP, BPKB dan STNK asli yang masing-masing disertai lampiran fotokopi. Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk perpanjangan STNK (lima tahunan) dan ganti pelat nomor kendaraan harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Baca juga: Pertamina ikuti arahan pemerintah terkait Pajak BBM di Jakarta

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |