Saksi mengaku beri Rp1 miliar kepada Zarof Ricar bantu film Sang Pengadil

4 hours ago 3

Jakarta (ANTARA) - Advokat Bert Nomensen Sidabutar mengaku sempat memberi uang senilai Rp1 miliar kepada terdakwa suap dan gratifikasi, mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, untuk membantu produksi film yang bercerita tentang perjalanan kerja hakim bertajuk "Sang Pengadil".

Bert saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin, mengaku memberikan uang itu untuk mendapatkan keuntungan.

Ia merupakan kolega satu kampus dengan Zarof Ricar yang juga eksekutif produser dalam film tersebut.

"Jadi, kita ini kan orang hukum, saya melihat bahwa tidak pernah ada film hukum, ya, jadi saya pikir pasti membludak ini film, pasti untung, saya feeling (merasa)," katanya saat dikonfirmasi jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung.

Bert bercerita pemberian uang tersebut bermula ketika dirinya dan Zarof bertemu dalam acara halal bihalal alumni Fakultas Hukum kampus swasta di salah satu restoran di bilangan Jakarta Selatan. Belakangan, restoran itu diketahui milik putra Zarof Ricar.

Pada pertemuan itu, Bert mengobrol dan bertukar kabar dengan Zarof yang ketika itu sudah pensiun dari Mahkamah Agung.

Baca juga: Hakim Agung Soesilo akui dihampiri Zarof bahas perkara Ronald Tannur

Menurut ia, Zarof menyebut sedang membutuhkan uang untuk produksi film Sang Pengadil.

"Namanya kita ngobrol-ngobrol, ya, jadi saya tanya apa kabar, ‘kan pensiun beliau ini, gimana pensiun, apa kegiatan. Langsung beliau sampaikan bahwa sedang bikin film Sang Pengadil … Saya sebenarnya bercanda, ‘Banyak duit dong’, beliau (Zarof) bilang, ‘Ini saja gue perlu duit’," ucap Bert.

Beberapa hari setelah acara halal bihalal alumni tersebut, Bert bertanya kepada Zarof mengenai nominal bantuan yang dapat diberikan. Zarof menyebut "1 meter" yang ternyata berarti Rp1 miliar.

Bert lantas memberikan bantuan uang senilai Rp1 miliar itu kepada Zarof di rumahnya yang berlokasi di kawasan Senayan, Jakarta. Uang dimaksud ia berikan untuk mendapatkan untung dari film tersebut.

"Saya mau untung saja," katanya.

Baca juga: Zarof Ricar sebut kasus suap korupsi CPO seret dirinya itu fitnah

Namun, Bert berpikir bahwa Zarof yang merupakan mantan pejabat Mahkamah Agung ini bisa membantu pengurusan perkara di pengadilan. Bert kemudian mengirimkan nomor perkara terkait kerabatnya kepada Zarof dengan maksud agar dibantu penyelesaiannya.

"Waktu beliau sampaikan Rp1 miliar, di benak saya, karena sempat ngomong, 'Bert kalau lu ada perkara mungkin gue bisa bantu’. Saya ada perkara kebetulan. Saya cobalah kirim, hanya dua lembar (dua perkara, red)," ujarnya.

Bert mengirimkan dua nomor perkara kepada Zarof, yakni perdata di tingkat kasasi dan pidana di tingkat pengadilan pertama. Ia mengaku melakukan hal itu atas inisiatif sendiri.

"Itu inisiatif saya karena saya tahu beliau ini di MA atau apalah, saya coba. Kalau bisa, dibantu. Beliau juga minta. ‘Bert gue coba bantu, lu kasih berkasnya’. Emang saya tidak kasih berkasnya. Cuma kertas dua lembar itu," kata Bert.

"Atas dasar apa sehingga saksi menyerahkan nomor perkara ini?" tanya jaksa.

Baca juga: Zarof Ricar disebut hanya lapor gratifikasi satu kali selama 2012-2022

"Karena saya merasa (sudah memberikan) Rp1 miliar, saya boleh dong, kan katanya bisa ngurus atau apa gitu yang saya dengar, ya, saya kasih saja," jawab Bert.

Bert mengatakan kedua perkara yang dikirimkan nomornya kepada Zarof diputus tidak sesuai dengan keinginan. Kedua perkara dimaksud tidak dikabulkan oleh majelis hakim.

"Dua-duanya ditolak," katanya.

Baca juga: Pengacara Ronald Tannur mengaku beri uang Rp6 miliar ke Zarof Ricar

Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat berupa pembantuan untuk memberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim berupa uang senilai Rp5 miliar terkait vonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti.

Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram (kg) selama menjabat di Mahkamah Agung untuk membantu pengurusan perkara pada tahun 2012–2022.

Pemufakatan jahat diduga dilakukan bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dengan tujuan suap kepada Hakim Agung Soesilo yang merupakan hakim ketua dalam kelanjutan perkara Ronald Tannur di tingkat kasasi pada tahun 2024.

Atas perbuatannya, Zarof Ricar disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca juga: Majelis hakim tolak keberatan Zarof Ricar pada kasus suap/gratifikasi

Baca juga: Zarof Ricar minta bebas dari kasus pembantuan suap dan gratifikasi

Pewarta: Fath Putra Mulya
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |