Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengaku siap untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang diusulkan oleh pemerintah, tetapi dia menilai lebih urgen untuk membentuk Peraturan Pemerintah (PP) guna mengawasi ormas.
Dia menilai bahwa aktivitas yang meresahkan kerap datang dari orang-orang yang mengatasnamakan ormas. Misalnya, kata dia, orang-orang tersebut melakukan pemerasan, premanisme, dan tindakan lainnya yang tidak sesuai.
"Kalau targetnya adalah membubarkan ormas-ormas yang bermasalah, menurut pandangan saya pribadi, revisi terhadap undang-undang ormas belum terlalu urgen. Yang urgen apa? Kalau mau PP," kata Rifqi di kompleks parlemen, Jakarta, Senin.
Menurut dia, penanganan oknum anggota ormas yang meresahkan harus dilakukan dengan penegakan hukum yang setegak-tegaknya. Sepanjang aparat penegak hukum melakukan pekerjaannya, dia menilai bahwa ormas seharusnya tidak jadi masalah.
Namun jika aksi-aksi premanisme oleh ormas adalah perilaku secara kolektif kelembagaan berdasarkan institusional ormas, maka pemerintah perlu melakukan pengawasan, termasuk membubarkan ormas yang meresahkan itu.
"Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas, itu kan sebetulnya sudah memberikan mandatori kepada pemerintah," kata dia.
Dia mengatakan PP untuk pengawasan ormas harus diperkuat dengan memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah. Dengan begitu, menurut dia, ormas akan diawasi secara ketat, termasuk dana-dana ormas yang selama ini dicurigai.
"Dana-dana ormas yang selama ini kerap kali kita curigai, tidak hanya yang disetorkan dan yang diaudit resmi, tetapi juga menggunakan dana-dana lain yang tidak sah," katanya.
Dia memandang bahwa UU Nomor 13 Tahun 2013 tentang ormas tidak memiliki masalah. Yang menjadi masalah, kata dia, adalah implementasi dari aturan hukum tersebut.
Menurut dia, kedekatan-kedekatan berbagai pihak terhadap ormas bukanlah suatu permasalahan. Namun, kata dia, permasalahan akan timbul jika ormas tersebut melakukan pelanggaran hukum dan menggunakan kedekatan itu untuk merintangi penegakan hukum.
Dalam konteks pemilihan umum atau pilkada, dia mengakui bahwa ormas itu menjadi salah satu motor politik di daerah untuk kemudian memenangkan pilkada langsung. Namun jangan sampai karena hutang budi politik, gubernur, bupati, wali kota, tidak berani menegakkan aturan terhadap ormas-ormas yang pernah berjasa pada dirinya.
Baca juga: Komisi II DPR: Kejelasan pindahan ASN ke IKN penting untuk investor
Baca juga: RUU ASN dibahas di Komisi II DPR atas penugasan Baleg
Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025