Sabtu, Samsat Keliling hadir di delapan wilayah 

1 month ago 16
pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi

Jakarta (ANTARA) - Polda Metro Jaya membuka layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling yang berkolaborasi dengan Dinas Pendapatan Daerah di Depok, Tangerang, dan Bekasi (Detabek) tersedia di delapan wilayah pada Sabtu.

Baca juga: Jaksel jamin retribusi pelayanan kebersihan tersalurkan untuk sampah

Berdasarkan informasi dari akun 'X' atau Twitter resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersedia di delapan wilayah, yakni:

  1. Samling Kota Tangerang di Apartemen Ayodhya pukul 08.00-11.00 WIB;
  2. Samling Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-11.30 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 13.00-15.00 WIB;
  3. Samling Ciledug di halaman parkir Samsat dan Rukan Fresh Market Green Lake City Ketapang Cipondoh pukul 09.00-11.30 WIB;
  4. Samling Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-11.30 WIB;
  5. Samling Kelapa Dua di Pasar Intermoda Cisauk dan halaman G Town House pukul 08.00-11.30 WIB;
  6. Samling Kota Bekasi di Kantor Kecamatan Bekasi Barat pukul 09.00-11.00 WIB;
  7. Samling Depok di halaman parkir Samsat Depok dan Dealer Honda Simpang Depok pukul 08.00-11.30 WIB;
  8. Samling Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-11.30 WIB.

Ada beberapa hal yang harus diperhatikan wajib pajak sebelum menyambangi gerai untuk membayar pajak kendaraan, antara lain memastikan kendaraan yang akan dibayar pajaknya tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Baca juga: Pemprov DKI siap jalankan kebijakan kenaikan PPN jadi 12 persen

Kemudian, pastikan untuk membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai lampiran fotokopi.

Gerai Samsat Keliling ini hanya melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Sedangkan untuk perpanjangan STNK dan ganti plat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat.

Baca juga: Kadin DKI usul insentif pajak kepada pelaku usaha seiring kenaikan UMP

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |