Sabtu, gerai SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

1 day ago 5

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Sabtu bagi masyarakat yang ingin memperpanjang masa berlaku syarat legal berkendara itu.

Berdasarkan akun X resmi @tmcpoldametro, layanan tersebut dibuka mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di lima lokasi berikut:

Jakarta Timur: Lobby depan Mall Grand Cakung

Jakarta Pusat: Area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Utara: Lobby Utama LTC Glodok

Jakarta Selatan: Area parkir samping Universitas Trilogi

Jakarta Barat: Lobby Selatan Mall Ciputra

Baca juga: Persyaratan untuk memperpanjang masa berlaku SIM di Jakarta

Beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, yakni fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama fisik dan foto kopi, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Gerai SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C. Jika SIM tersebut telah habis masa berlakunya, maka pemiliknya harus mengajukan permohonan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.

Masa berlaku SIM kini dihitung lima tahun sejak tanggal penerbitan dan tidak lagi menyesuaikan dengan tanggal lahir pemilik. Kebijakan ini memastikan tanggal kedaluwarsa SIM ditentukan berdasarkan waktu penerbitannya, bukan tanggal lahir pemohon.

Terkait biaya perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku untuk Polri adalah Rp80.000 untuk SIM A dan Rp75.000 untuk SIM C.

Selain biaya tersebut, pemohon juga perlu membayar biaya tambahan lainnya, antara lain tes psikologi sebesar Rp60.000 dan tes kesehatan sebesar Rp35.000.

Pengendara yang tidak dapat memperlihatkan SIM yang masih berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 288 ayat 2 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu maksimal pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Baca juga: Masa berlaku SIM dihitung sejak penerbitan, bukan tanggal lahir

Baca juga: Segini biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |