Rupbasan Kelas II Ternate awasi barang sitaan eks Gubernur Malut

2 weeks ago 12

Ternate (ANTARA) - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan) Kelas II Ternate mengawasi secara berkala 59 barang bukti (BB) aset eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Rupbasan awasi 59 aset eks Gubernur Malut disita KPK dan sebanyak 10 unit, di antaranya sudah berstatus barang rampasan," kata Kepala Rupbasan Kelas II Ternate Pramuaji Buamonabot di Ternate, Jumat.

Baca juga: KPK sita rumah senilai Rp3,5 miliar terkait korupsi eks Gubernur Malut

ia mengatakan pihaknya tengah melakukan pengawasan ketat karena BB sitaan KPK RI ini berada di luar Rupbasan, yang terdiri dari tanah dan bangunan sekitar 59 unit.

Barang bukti tersebut berupa tanah dan bangunan yang diketahui milik mantan Gubernur Maluku Utara AGK baik yang berada di Kota Ternate maupun di luar Ternate.

"Tanah dan bangunan sebanyak 59 unit yang menjadi sitaan KPK RI tersebar di Kota Ternate, Kota Tidore Kepulauan serta Labuha Kabupaten Halmahera Selatan," ucap Pramuaji.

Baca juga: KPK sita 43 bidang tanah terkait perkara Abdul Gani Kasuba

Dia mengatakan BB tersebut menyangkut kasus suap eks Gubernur Malut AGK, yang terdiri dari 59 unit BB tanah dan bangunan, di antaranya sebanyak 10 unit sudah berstatus barang rampasan.

Sedangkan sisanya ada sebanyak 49 unit, kata dia, masih berstatus sebagai barang sitaan negara.

"Semua BB berada dalam pengawasan Rupbasan. Jadi dari petugas pengelola barang sitaan dan barang rampasan negara secara berkala setiap bulan, minimal sekali kami mengadakan pengawasan terhadap aset AGK yang sudah disegel plang KPK RI," ungkap Pramuaji.

Baca juga: KPK periksa eks Gubernur Maluku Utara AGK soal kepemilikan asetnya

Baca juga: KPK dalami jual beli aset eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Baca juga: KPK periksa transaksi aset eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba

Pewarta: Abdul Fatah
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |