Tanjungpinang (ANTARA) - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) dengan Badan Nasional Narkotika (BNN) dalam rangka Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di lingkungan Rudenim setempat.
"Kerja sama dengan BNN ini guna mewujudkan lingkungan Rudenim bersih dari narkoba (Bersinar)," kata Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang Rakha Sukma Purnama usai penandatanganan PKS di gedung serba guna Rudenim Pusat, Jalan Ahmad Yani, Tanjungpinang, Rabu.
Kegiatan penandatanganan kerja sama tersebut diawali dengan pencanangan Rudenim Bersinar, berupa pemeriksaan urine narkoba terhadap 59 pegawai Rudenim oleh petugas BNN.
Satu per satu pegawai masuk ke toilet untuk menampung urine, lalu diserahkan kepada petugas BNN guna dilakukan tes narkoba.
Ada tujuh parameter pemeriksaan narkoba yang dilakukan, yaitu morfin, amfetamin, metatamin, kokain, benzo, somadril dan thc.
"Dari hasil tes narkoba ini, semua pegawai dinyatakan bebas dari zat narkoba," ujarnya.
Setelah itu baru dilanjutkan penandatanganan PKS P4GN sekaligus pembentukan 12 orang menjadi tim satuan tugas anti narkoba yang diketuai oleh Kepala Rudenim Pusat Tanjungpinang, disusul penyematan PIN penggiat anti narkoba.
Tim satuan tugas anti narkoba yang dibentuk itu akan bertugas mencegah peredaran narkoba di lingkungan Rudenim Pusat dan segera melaporkan apabila ada pegawai atau deteni yang terbukti melanggar supaya diberi sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Sementara, Kepala BNN Kota Tanjungpinang Kombes Pol. Abdul Hafidz mengatakan penandatanganan PKS tersebut, menggambarkan dukungan partisipasi pemerintah dan masyarakat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayaj setempat.
"Kita semua harus peduli dan tidak apatis terhadap narkoba apalagi bahayanya, kita harus tahu," ucapnya.
Senada, Kepala kanwil Direktorat Jendral Imigrasi Kepulauan Riau (Kepri) Ujo Sujoto mengapresiasi pencanangan Rudenim Bersinar yang dibuktikan semua pejabat struktural dan staf Rudenim Pusat Tanjungpinang berish dari zat narkoba setelah dilakukan tes urine.
Ujo Sujoto juga sangat mendukung langkah BNN yang melakukan pencegahan dan pemberantasan narkoba.
Lanjutnya mengutarakan bahaya narkoba sudah masuk ke berbagai lapisan masyarakat. Pencegahan pemberantasan dan peredaran gelap narkoba dilaksanakan sebagai upaya mendukung salah satu dari 13 program akselerasi Menteri Imigrasi.dan Pemasyarakatan, yaitu pemberantasan peredaran narkoba.
Kegiatan ini juga merupakan bentuk implementasi kerja sama antara Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dengan BNN di tingkat Pusat.
"Pencegahan dan pemberantasan narkoba dimulai hari ini di Rudenim, untuk mencegah anak cucu kita tersandung dengan bahaya narkoba," ujarnya.
Ia berharap kepada UPT di lingkungan Direktorat Jendral Imigrasi Kepri agar melakukan kerja sama dengan BNN mengadakan kegiatan Bersinar di kantor masing masing.
Pewarta: Ogen
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025