Jakarta (ANTARA) - Di sudut-sudut pusat keramaian, terdapat sebuah fenomena sosial baru yang meresahkan, dilabeli dengan istilah-istilah "rojali" (rombongan jarang beli). Fenomena ini, lebih dari sekadar lelucon, adalah cerminan dari tekanan ekonomi yang nyata.
“Fenomena rojali memang belum tentu mencerminkan tentang kemiskinan, tetapi tentunya ini relevan juga sebagai gejala sosial dan bisa jadi ada untuk refresh atau tekanan ekonomi terutama kelas yang rentan," kata Deputi Bidang Statistik Sosial BPS Ateng Hartono beberapa waktu lalu.
Data Survei Sosial Ekonomi (Susenas) Maret 2025 menunjukkan kelompok masyarakat kelas atas cenderung menahan konsumsi mereka.
Perilaku ini bukanlah kegagalan moral individu, melainkan gejala dari krisis sosio-ekonomi yang lebih dalam ketika budaya konsumtif akibat fomo (fear of missing out/takut ketinggalan) dan jebakan predator digital seperti judi online (judol) serta pinjaman online (pinjol) ilegal yang saling berkelindan.
Krisis ini menciptakan lingkaran setan utang dan keputusasaan, khususnya bagi generasi muda. Namun, di tengah tantangan ini, terdapat jalan keluar untuk membangun ketahanan finansial sejati, mengubah individu dari korban keadaan menjadi pribadi yang berdaya.
Anatomi krisis ini berdiri di atas pilar-pilar yang saling menguatkan. Pertama adalah tekanan ekonomi yang terkonfirmasi oleh berbagai lembaga. Di tengah optimisme yang terjaga, data menunjukkan daya beli masyarakat tetap berada di bawah tekanan, mendorong perilaku belanja yang lebih hati-hati namun juga rentan terhadap iming-iming solusi instan.
Ketika jalur konvensional menuju kemapanan terasa lambat, janji kemenangan kilat dari judol menjadi sirene yang mematikan.
Pilar kedua adalah diskoneksi besar antara inklusi dan literasi keuangan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara konsisten menunjukkan jurang yang lebar: akses masyarakat ke produk keuangan jauh melampaui pemahaman mereka akan risiko yang melekat.
Dorongan masif untuk inklusi, tanpa diimbangi edukasi yang setara, secara tidak sengaja telah menciptakan populasi yang rentan, seolah diberi akses ke instrumen berisiko tinggi tanpa bekal pengetahuan yang cukup.
Pilar ketiga adalah lingkaran setan adiktif antara judol dan pinjol. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap fakta mencengangkan, ada jutaan pemain judol yang juga merupakan peminjam di luar sistem perbankan.
Data kuartal I-2025, yang dikumpulkan oleh PPATK menunjukkan jumlah deposit yang dilakukan oleh pemain berusia 10-16 Tahun lebih dari Rp2,2 miliar. Usia 17-19 tahun mencapai Rp47,9 miliar dan deposit yang tertinggi usia antara 31-40 tahun mencapai Rp2,5 triliun.
Sebanyak 71,6 persen masyarakat yang main judol berpenghasilan di bawah Rp5 juta dan memiliki pinjaman di luar pinjaman perbankan, koperasi, dan kartu kredit. Ini menunjukkan sebuah siklus destruktif: ketika modal pribadi habis untuk berjudi, pinjol ilegal menjadi "solusi" untuk terus mengejar kerugian.
Baca juga: Ekonom menyoroti faktor utama dari fenomena "rojali" dan "rohana"
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.