Polda Kepri: Anak korban ruda paksa dapat perlindungan PPA

1 hour ago 2
“Yang pasti anak tersebut sekarang sudah berada di tempat yang aman, dalam perlindungan UPTD PPA Kepri,”

Batam (ANTARA) - Kasubdit IV Gakkum PPA dan TPPO Ditreskrimum Polda Kepulauan Riau AKBP Andyka Aer menyebut anak korban ruda paksa oleh pamannya di Kota Batam mendapat perlindungan dan pendampingan dari Unit Pelayanan Teknis Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

“Yang pasti anak tersebut sekarang sudah berada di tempat yang aman, dalam perlindungan UPTD PPA Kepri,” kata Andyka dikonfirmasi di Batam, Selasa.

Korban berinisial HPS alias S berusia 15 tahun, merupakan anak putus sekolah yang tinggal bersama bibinya di Kelurahan Berlian, Kota Batam.

HPS menjadi korban ruda paksa yang dilakukan oleh pamannya berinisial TPT (34), yang berprofesi sebagai pengemudi taksi daring.

Peristiwa ruda paksa itu terjadi sebanyak tiga kali sekitar bulan September 2025. Lokasi pertama di rumah I alias B (adik dari ibu korban). Sejak putus sekolah, HPS tinggal bersama bibinya di Batam. Sementara ibunya SM tinggal di luar Batam.

“Korban ini tinggal bersama bibinya di Batam, sementara ibunya di luar Batam,” ujarnya.

Saat perbuatan tindak pidana persetubuhan kepada anak di bawah umur itu terjadi, pelaku TPT memaksa dan mengancam korban. Sehingga korban menjadi ketakutan dan trauma.

Aksi bejad pelaku terungkap ketika korban lari dari rumah dan ditemukan oleh seorang pedagang yang menolong korban.

Pedagang tersebut lantas membawa korban ke Polda Kepri untuk melaporkan kejadian tindak pidana yang dialaminya.

Karena korban masih di bawah umur, Polisi menghubungi ibu korban dan langsung datang ke Batam. Ibu korban lantas membuat laporan polisi.

Atas laporan polisi tersebut, pelaku berhasil ditangkap pada Jumat (7/11) di kawasan Nagoya, dan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka serta dilakukan penahanan.

Total enam saksi telah diperiksa dalam perkara ini, di antaranya ibu korban, saksi I alias B, pedagang, serta pihak-pihak yang mengetahui kejadian tersebut.

Andyka juga mengimbau masyarakat untuk menjaga dan melindungi anak-anaknya dari tindak pindana ruda paksa atau kekerasan seksual. Kebanyakan pelaku bukanlah orang jauh, atau masih hubungan kerabat dengan korban.

"Biasanya pelaku tindak pidana seksual ini tidak jauh-jauh, masih kerabatan dengan korban," ujarnya.

Terpisah, pendamping dari UPTD PPA Kepri Butet Lubis mengatakan kondisi korban HPS alias S saat ini terlihat baik secara fisik. Tapi secara psikis korban masih merasa takut dan trauma dengan ancaman dari pelaku.

“Memang butuh waktu untuk korban melupakan kejadian yang dialaminya,” kata Butet.

Selama pendampingan itu, kata Butet, PPA Kepri memberikan trauma healing kepada korban, memberikan dukungand an penguatan lewat pendekatan emosional.

“Kami juga memberikan layanan kesehatan, theraphy psikologi, dalam hal ini korban di dampingi psikolog,” ujarnya.

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |