Jakarta (ANTARA) - Indonesia menegaskan komitmennya dalam menjaga perdamaian dunia dan mempromosikan hubungan yang bersahabat antarnegara dengan menandatangani Konvensi Pembentukan International Organization for Mediation (IOMed).
Menurut keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI di Jakarta, Rabu, penandatanganan konvensi tersebut dilakukan oleh Wakil Menteri Luar Negeri RI Arief Havas Oegroseno di Global Forum on International Mediation, Hong Kong, 30 Mei 2025.
“Indonesia akan terus proaktif tidak hanya dalam pembentukan IOMed, namun juga dalam advokasi penggunaan mediasi untuk penyelesaian konflik antarnegara,” kata Wamenlu Havas.
Selain itu, Wamenlu Havas juga melakukan pertemuan bilateral dengan Wakil Menteri Luar Negeri China Hua Chunying, di mana kedua pihak sama-sama menegaskan dukungan secara menyeluruh untuk IOMed dan memajukan hubungan bilateral kedua negara.
Diketahui bahwa peserta dari 85 negara dan wilayah serta 20 organisasi internasional termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) juga menghadiri kegiatan tersebut. Selain Indonesia, sebanyak 33 negara turut menandatangani konvensi tersebut, menjadikan mereka sebagai anggota pendiri.
Baca juga: China: IOMed fasilitasi penyelesaian damai sengketa internasional
Sementara itu, Menteri Luar Negeri China Wang Yi mengatakan bahwa pembentukan IOMed merupakan contoh kepercayaan peradaban pada harmoni, dengan menyelesaikan konflik dengan dialog dan memediasi perselisihan melalui konsultasi merupakan nilai dan aspirasi bersama dari semua peradaban besar di dunia.
“Kelahiran IOMed dapat membantu mengatasi mentalitas zero-sum ‘kamu-kalah-saya-menang’, mendorong penyelesaian sengketa internasional secara damai, dan membina hubungan internasional yang lebih harmonis,” kata Wang Yi.
International Organization for Mediation (IOMed) akan memiliki kantor pusat di Hong Kong, di mana IOMed akan menjadi organisasi hukum antarpemerintah pertama di dunia yang didedikasikan untuk menyelesaikan sengketa internasional melalui mediasi.
IOMed akan menjadi mekanisme utama untuk menerapkan mediasi sebagai cara damai untuk menyelesaikan sengketa internasional yang diabadikan dalam Piagam PBB dengan tujuan untuk kerja sama yang saling menguntungkan antara para pihak.
IOMEd diprakarsai bersama oleh 19 negara termasuk China, di mana IOMed adalah organisasi publik internasional tentang aturan hukum yang disumbangkan oleh negara-negara berkembang.
Organisasi tersebut akan menyediakan layanan mediasi untuk sengketa antarnegara, sengketa antara suatu Negara dan warga negara dari Negara lain, dan sengketa komersial internasional yang diajukan dengan persetujuan bersama.
Baca juga: Ekonom: Penghentian sengketa dagang AS-China harapan terbaik pemulihan global
Pewarta: Cindy Frishanti Octavia
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025