RI targetkan penetapan kadar maksimum nikotin-tar selesai Juni 2025

11 hours ago 2
Indonesia menargetkan untuk menurunkan prevalensi pemuda yang merokok ke 12,4 persen pada 2025, dan penurunan sebesar 1 persen untuk tahun-tahun selanjutnya

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah menyebutkan, pihaknya menargetkan agar standar maksimal kadar nikotin dan tar pada rokok dapat ditetapkan pada Juni 2025, guna menurunkan prevalensi penduduk berusia 10-21 tahun yang merokok, sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.

"Nah ini dikomandoi oleh Kemenko PMK. Hari ini kami sudah menyelesaikan draft-nya, nanti Juni harus selesai. Karena amanahnya Juni 2026 harus diimplementasikan," kata Ketua Tim Kerja Pengendalian Penyakit Akibat Tembakau (PPAT) Kemenkes Benget Saragih dalam temu media di Jakarta, Selasa.

Benget menjelaskan, Indonesia menargetkan untuk menurunkan prevalensi pemuda yang merokok ke 12,4 persen pada 2025, dan penurunan sebesar 1 persen untuk tahun-tahun selanjutnya. Adapun Kemenkes menargetkan prevalensi merokok pada anak muda jadi 11,4 persen pada 2026, dan turun jadi 8,4 persen pada 2029.

Agar secara nasional prevalensi merokok turun 1 persen, katanya, maka di tingkat provinsi, prevalensi harus turun sebesar 2,5 persen. Sejumlah upaya oleh Kemenkes antara lain aturan tentang larangan bahan tambahan, ujar Benget, serta larangan yang disertai sanksi bagi penduduk 21 tahun ke bawah agar mereka tidak merokok.

Baca juga: Kemenkes siap rekrut dokter spesialis daerah untuk atasi ketimpangan

"Dipanggil tuh orang tuanya. Terus yang menjual juga harus minta KTP. Kalau sekarang kan sangat bebas. Tapi informasi yang saya dapatkan di beberapa daerah, sudah mulai berjalan. Jadi kalau ada yang mau beli rokok, ditanya KTP," dia melanjutkan.

Benget juga mengatakan, pihaknya sudah mulai melarang penjualan rokok batangan. Hal ini karena menurut survei, ujarnya, 71 persen anak-anak membeli rokok secara batangan.

Selain itu, katanya, melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah, dan iklan rokok dilarang untuk ditampilkan dalam radius 500 meter dari sekolah. Dia menjelaskan, hasil penelitian menunjukkan, banyak yang menjual rokok dalam 200 meter, bahkan 100 meter, dari sekolah, sehingga anak-anak dengan mudahnya merokok saat nongkrong usai sekolah.

"Kita juga sudah menetapkan 7 kawasan tanpa rokok di Indonesia. Ini di pasal 442, 443. Kemudian pengawasannya. Pengawasan oleh Badan POM, oleh Kementerian Perdagangan, Pemda, supaya berjalan nih implementasi dari PP (28 tahun 2024)," katanya.

Baca juga: RI reformasi pendidikan dokter spesialis dengan sistem ACGME

Terkait pengawasan, pihaknya juga tengah menyiapkan satuan tugas untuk mengawasi iklan rokok, dan dia berharap hal itu bisa ditetapkan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

"Kemudian pengaturan peringatan kesehatan bergambar (pictorial health warning/PHW). Nah, kalau dulu hanya 40 persen, sekarang 50 persen," dia menuturkan.

Ketentuan PHW ini juga bakal berlaku bagi rokok elektronik, katanya, mulai Juni 2026.

Kemudian, standardisasi kemasan, di mana kemasan rokok ada logo dan jenamanya, tanggal produksi, tapi warnanya disamakan. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketertarikan anak-anak terhadap kemasan yang berwarna-warni.

Guna membantu orang yang mau berhenti merokok, pihaknya juga menyiapkan Layanan Upaya Berhenti Merokok.

Baca juga: Kemenkes: Beli obat di Arab Saudi sebagai strategi efisiensi logistik

Pewarta: Mecca Yumna Ning Prisie
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |