RI-ILO komitmen tingkatkan perlindungan tata kelola perikanan tangkap

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait dan Organisasi Buruh Internasional (ILO) menyatakan komitmen untuk meningkatkan perlindungan tata kelola perikanan tangkap, serta mempromosikan hak-hak awak kapal perikanan domestik dan migran.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli berharap pimpinan K/L dan pemangku kepentingan serta ILO dapat menyatukan persepsi dan merumuskan kesepakatan bersama dalam rangka mendorong proses persiapan ratifikasi Konvensi ILO 188 tahun 2007 tentang Pekerjaan di Perikanan.

“Pertemuan ini diharapkan akan menjadi katalis sekaligus bentuk nyata komitmen dari para pemangku kepentingan untuk mendorong peningkatan pelindungan tata Kelola perikanan tangkap di Indonesia,” kata Yassierli dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Lebih lanjut, Yassierli mengatakan dengan akan diratifikasinya Konvensi ILO 188, pemerintah dapat memberikan pelindungan yang lebih baik bagi pekerja perikanan termasuk keselamatan kerja, akomodasi, makanan, upah layak dan pelindungan jaminan sosial.

Baca juga: China-Indonesia perdalam kerja sama maritim buka potensi ekonomi biru

“Ratifkasi Konvensi ILO 188 juga memberikan manfaat bagi Indonesia yakni meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia dikarenakan Indonesia meningkatkan standar pelindungan bagi ABK (anak buah kapal) atau nelayan,” ujar Menaker.

“Sehingga hal tersebut akan berdampak pada citra positif di pasar global serta diharapkan dapat mendorong investasi masuk,” imbuhnya.

Selain itu, Yassierli menyatakan dengan kepatuhan terhadap standar ILO diharapkan akan memberikan kepastian bahwa seluruh rantai pasok perikanan, mulai dari hulu hingga hilir memenuhi standar kualitas dan berkelanjutan yang merupakan nilai tambah bagi daya saing produk Indonesia di pasar internasional.

Baca juga: Konferensi Peralatan Maritim Dunia 2025 akan digelar di Fuzhou, China

Menaker juga menambahkan pekerjaan maritim atau awak kapal perikanan dikenal sebagai pekerjaan kotor, sulit dan berbahaya dan mengancam kematian (dirty, difficult, dangerous and deadly/4D).

“Karena itu, (kami) memahami desakan para organisasi/serikat pekerja itu untuk meratifikasi Konvensi 188,” ujarnya.

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Zaenal Abidin
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |