Jakarta (ANTARA) - Realisasi penerimaan pajak daerah Kota Jakarta Barat pada Triwulan III 2025 telah mencapai Rp5,565 triliun atau 70,42 persen dari target yang ditetapkan.
Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Barat, Firmanudin Ibrahim menyebutkan pentingnya pajak sebagai sumber utama pembiayaan pembangunan DKI Jakarta terutama dari sektor Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
“Karena pajak jadi tumpuan utama, kita harus lebih fokus pada upaya peningkatan dan penyerapan pajak," katanya dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pajak Daerah Triwulan III yang di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Selasa.
Dia meminta ketika ada kegiatan di wilayah masing-masing agar bisa sekaligus menyisipkan pesan mengenai kewajiban pajak.
Baca juga: Polda bantah informasi tak bisa isi BBM jika pajak nonaktif
Pihaknya juga mendorong lurah, camat, hingga perangkat wilayah lainnya, untuk lebih aktif mengingatkan masyarakat memanfaatkan berbagai kemudahan pembayaran pajak di bank hingga "mobile banking".
“Kalau bisa, dalam setiap kegiatan, ajak warganya. Misalnya, membawa sepuluh orang sekaligus untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor saat pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) di Kantor Wali Kota Jakarta Barat,” ujarnya.
Ia pun menyoroti prestasi Jakarta Barat (Jakbar) dalam pengelolaan pajak. Kinerja pajak dapat ditingkatkan sehingga wilayahnya kembali meraih peringkat pertama se-DKI Jakarta.
“Saat ini kita berada di posisi kedua, di bawah Jakarta Utara. Dengan kerja sama semua pihak, saya yakin kita bisa naik kembali,” tegasnya.
Kepala Suku Badan (Kasuban) Pendapatan Daerah Kota Jakarta Barat, Rusdian Permana menjelaskan, adanya sejumlah kebijakan insentif pajak yang diberikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca juga: DKI beri relaksasi pajak daerah untuk ringankan beban warga
Salah satunya tertuang pada Pergub Nomor 722 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak bagi sektor perhotelan, restoran serta usaha makanan dan minuman.
Hotel mendapat insentif hingga 50 persen untuk periode September hingga Oktober. Sedangkan restoran diberikan insentif sebesar 20 persen pada September sampai Desember 2025.
"Tujuannya agar pengusaha tetap bisa mempertahankan karyawan dan tidak melakukan PHK," ujar Rusdian.
Rusdian mencontohkan, sebuah hotel berbintang lima yang biasanya menyetor pajak Rp500 juta per bulan cukup membayar Rp250 juta berkat insentif tersebut.
Baca juga: Jaksel target penerimaan pajak daerah Rp15 triliun pada 2025
"Rencana ada pergub baru terkait keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang akan disosialisasikan pada Triwulan IV," kata dia.
Kebijakan ini melengkapi program pembebasan pajak 100 persen bagi sekolah swasta, dari sebelumnya hanya 50 persen, dengan harapan sekolah swasta dapat meningkatkan kualitas pendidikannya.
Selain itu, keringanan juga diberikan melalui mekanisme BPHTB untuk nilai pajak di bawah Rp1 miliar serta pengurangan 75 persen bagi swasta yang memperoleh tanah dari hasil pengolahan.
“Semua program ini merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban wajib pajak sekaligus menjaga stabilitas pembangunan,” katanya.
Pewarta: Redemptus Elyonai Risky Syukur
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.