Ranperda KTR bisa jadi yang awal baik untuk ciptakan lingkungan sehat

3 months ago 26

Jakarta (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) bisa menjadi awal yang baik untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat di wilayah Jakarta.

“Denda Rp250.000 bisa menjadi titik awal yang baik, terutama untuk pendekatan persuasif,” kata Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.

Ani menganalogikan, denda tersebut seperti denda tilang pelanggaran lalu lintas. Jika denda ditegakkan secara rutin dan adil, bahkan nominal kecil bisa efektif membuat orang akan jera.

Selain itu, penegakan yang konsisten dan dukungan sosialisasi publik jauh lebih penting daripada nominal denda semata.

Adapun KTR menjadi upaya pengendalian dampak lingkungan dan ekonomi serta pengurangan faktor risiko penyakit dari perilaku merokok dan rokok itu sendiri.

Baca juga: Ranperda KTR Jakarta diharapkan tidak membebani pedagang kecil

Baca juga: Ranperda Kawasan Tanpa Rokok atur denda administrasi hingga Rp50 juta

Ani menjelaskan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta juga melakukan upaya lain untuk menanggulangi penyakit akibat merokok.

Misalnya, pengawasan dan pemantauan oleh pengelola gedung agar penegakan aturan KTR dapat efektif.

"Pengelola gedung sebagai penanggungjawab juga dikenakan sanksi apabila membiarkan orang merokok dan tidak melakukan pengawasan," kata Ani.

Selain itu, melakukan kampanye bahaya merokok kepada masyarakat, serta menyediakan layanan upaya berhenti merokok di seluruh Puskesmas Jakarta.

Baca juga: Tempat hiburan malam termasuk tempat umum kawasan tanpa asap rokok

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |