Jakarta (ANTARA) - Ketua Panitia Khusus Kawasan Tanpa Rokok (Pansus KTR) DPRD DKI Jakarta Farah Savira mengemukakan bahwa dari hasil pertemuan dengan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung, peraturan ini akan tegas tetapi tidak mematikan pelaku UMKM.
"Pesan dari pak gubernur yang pertama, jika memungkinkan jual-beli produk rokok oleh pelaku UMKM, jangan mematikan UMKM di Jakarta," kata Farah di Jakarta, Kamis.
Ia mengungkapkan, gubernur memberi arahan agar pengaturan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) tidak terlalu ketat.
Namun pada saat yang sama, lanjut Farah, pengawasan terhadap kawasan larangan merokok tetap harus diperketat. Terutama untuk ruang-ruang tertutup atau "indoor".
"Kawasan tanpa rokok harus ditegakkan secara tegas. Termasuk pengaturan kawasan dan ruang-ruang 'indoor' yang memang dilarang keras untuk aktivitas merokok," katanya.
Baca juga: Pengesahan Perda Kawasan Tanpa Rokok di Jakarta harus dipercepat
Baca juga: 12 persen remaja laki-laki di Jakarta adalah perokok

Sebelumnya, Aliansi Masyarakat Pertembakauan Indonesia (AMTI) bersama perwakilan pedagang kecil menyampaikan aspirasi Kepada Ketua Pansus Ranperda KTR DPRD DKI Jakarta agar peraturan daerah itu tidak membebani pedagang kecil.
Ketua Umum AMTI I Ketut Budhyman di Jakarta, Rabu (11/5), mengatakan, pihaknya setuju dengan peraturan terkait perilaku merokok, tetapi bukan pelarangan total bagi ekosistem pertembakauan.
"Jika pelarangan ini tetap menjadi usulan Pemprov DKI Jakarta maka hari ini dapat kami sampaikan bahwa kami tidak setuju dengan Ranperda KTR usulan Pemprov DKI Jakarta," katanya.
Budhyman memaparkan terdapat beberapa pasal dalam Ranperda KTR yang berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi, utamanya di tingkatan pedagang tradisional, warung kelontong, peritel modern perhotelan, kafe, restoran hingga industri kreatif.
Hal ini, kata dia, berakibat kepada berkurangnya serapan tenaga kerja serta meningkatkan ancaman rokok ilegal.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.