Jakarta (ANTARA) - Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) terus memperkuat upaya menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan setara, melalui penguatan Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) serta pembentukan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS).
“Kami berusaha agar perkuliahan dapat berlangsung dalam kondisi yang nyaman, ramah, dan setara. Karena itu masing-masing PTKIN sudah memiliki Pusat Studi Gender dan Anak,” ujar Anggota Forum Pimpinan PTKIN sekaligus Rektor UIN Kiai Ageng Muhammad Besari Ponorogo Evi Muafiah dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Evi mengatakan seluruh PTKIN telah memiliki PSGA sebagai bagian dari upaya membangun sistem pendidikan tinggi yang ramah, nyaman, dan responsif gender.
Menurutnya, penguatan kampus responsif gender merupakan bagian dari kerja sama antara Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Baca juga: Menteri PPPA-Mendiktisaintek perkuat pencegahan kekerasan di kampus
Melalui PSGA, PTKIN didorong untuk mengimplementasikan kebijakan yang mengkondisikan lingkungan di pendidikan tinggi tetap aman dari berbagai macam tindak kekerasan seperti perundungan dan kekerasan seksual.
Evi menjelaskan implementasi kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual pada Satuan Pendidikan di bawah Kementerian Agama. Regulasi itu menjadi dasar pembentukan Satgas di setiap kampus.
“Motor penggeraknya adalah PSGA. Dari implementasi PMA tersebut masing-masing kampus membentuk satgas yang bertugas memastikan mahasiswa dan seluruh sivitas akademika dapat belajar dan berkuliah dengan baik tanpa rasa tidak nyaman,” katanya.
Baca juga: Mengembalikan martabat lembaga pendidikan agama
Ia menambahkan keberadaan Satgas PPKS penting mengingat lingkungan pendidikan tinggi juga menghadapi kerawanan kasus perundungan maupun kekerasan seksual.
Satgas tersebut, kata Evi, berfungsi menangani laporan kekerasan, memberikan perlindungan kepada korban, melakukan pemantauan, hingga merekomendasikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Upaya penguatan kampus ramah dan aman ini menjadi bagian dari komitmen PTKIN dalam menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang mendukung proses belajar yang sehat bagi seluruh mahasiswa dan tenaga pendidik.
“Kami selalu berupaya menyediakan ruang yang nyaman dan tidak sama sekali mengkriminalisasikan korban,” katanya.
Baca juga: Respons kekerasan seksual, Kemenag siapkan regulasi baru pesantren
Pewarta: Asep Firmansyah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































