Wamen P2MI dan Kemenkum bahas penguatan pelindungan pekerja migran

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Wakil Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Christina Aryani dan Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej membahas penguatan kerja sama perlindungan hukum bagi pekerja migran Indonesia (PMI) beserta keluarganya.

"Pertemuan ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) yang telah terjalin, khususnya untuk memperluas akses bantuan hukum bagi pekerja migran dan keluarganya," kata Christina dalam siaran pers Kementerian P2MI di Jakarta, Senin.

Ia menekankan pentingnya sinergi dengan Kementerian Hukum guna mengoptimalkan layanan pos bantuan hukum (Posbanhum) yang telah terbentuk di 80.298 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia.

Baca juga: RI-Malaysia tingkatkan kerja sama penempatan pekerja migran

"Kami ingin agar keluarga pekerja migran maupun calon pekerja migran dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum melalui pos bantuan hukum yang sudah ada di desa-desa," katanya.

Menurut dia, Kementerian P2MI akan memasukkan materi "Migran Aman" dalam setiap sosialisasi hukum di Posbanhum guna membekali calon PMI agar aman dan terlindungi sejak sebelum berangkat hingga kembali ke tanah air.

Selain akses bantuan hukum, keduanya juga membahas isu terkait status anak-anak PMI yang lahir di luar negeri, termasuk yang berisiko tidak memiliki kewarganegaraan (stateless).

"Persoalan ini perlu penanganan serius, terutama bagi anak-anak yang terlantar atau tidak memiliki dokumen. Kami akan terus berkoordinasi untuk memastikan hak-hak mereka tetap terlindungi," katanya.

Baca juga: Menteri P2MI-Gubernur Sulut MoU perkuat pelindungan pekerja migran
Baca juga: BP3MI Riau: 56 pekerja migran RI diselamatkan dari penempatan ilegal

Pewarta: Asri Mayang Sari
Editor: Riza Mulyadi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |