Hakim doakan pemohon uji materi UU MK "berjodoh sampai akhir"

1 hour ago 2

Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua MK Saldi Isra mendoakan dua orang mahasiswa UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung, yakni Adam Imam Hamdana dan Wianda Julita Maharani, agar "berjodoh sampai akhir", pada momen menarik dalam sidang pendahulu uji materiil Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang diajukan kedua pemohon tersebut.

Harapan itu disampaikan Saldi, mengingat keduanya (sepasang) merupakan satu kampus dan pernah magang bersama di MK, lalu mengajukan gugatan bersama-sama.

"Ini saya doakan Anda bersama terus ini sampai nanti ya," kata Saldi dalam sidang daring di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin.

Kedua pemohon yakni Adam Imam Hamdana dan Wianda Julita Maharani, sedang menempuh pendidikan tinggi di Program Studi Hukum Tata Negara, Kampus UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung.

Imam dan Wianda menguji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Udang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK (UU MK).

Kedua pemohon mempersoalkan ketiadaannya batas waktu penyelesaian pemohon pengujian undang-undang (PUU). Menurutnya, ketiadaan batas waktu persidangan atau penanganan perkara yang ajeg tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pemohon.

"Kami mendalilkan bahwa tanpa adanya pembatasan yang jelas, maka rumusan pasal-pasal a quo itu menyebabkan ketidakpastian hukum karena tidak ada batas waktu yang ajeg bagi pemohon," kata Adam.

"Sehingga, seolah-olah pemohon digantung dengan penuh ketidakpastian akan permohonan yang diajukannya," sambung Adam.

Melalui persidangan yang dipimpin majelis panel hakim konstitusi Wakil Ketua MK Saldi Isra itu, pemohon juga menilai ketentuan yang dimohonkan untuk diuji tersebut mengakibatkan kondisi yang tidak transparan.

Dalam permohonannya, pemohon juga mengajukan perbandingan MK sejumlah negara yang memberikan jadwal waktu persidangan dengan jelas.

Dengan argumentasinya, para pemohon meminta kepada MK untuk memberikan penafsiran konstitusi mengenai tenggat waktu sidang pemeriksaan yang pada intinya, jika persidangan ditunda, MK memberitahukan kepada pemohon mengenai alasan penundaan.

Sidang pendahuluan itu, selain menyampaikan pokok-pokok gugatannya, hakim konstitusi juga memberikan nasihatnya kepada pemohon.

Penasihatan itu diberikan oleh anggota panel hakim konstitusi Adies Kadir, Liliek P. Adi dan Saldi Isra.

Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam nasihatnya meminta para pemohon untuk menunjukkan pasal mana yang membuat frasa 'pemeriksaan persidangan'.

"Jadi pertanyaannya, apakah yang diuji ini Pasal 41 UU Nomor 24/2003 atau Pasal 41 UU Nomor 8/2011. Nah, ini tolong diperjelas," kata Adies.

Sementara Hakim Konstitusi Liliek P. Adi meminta pemohon menjelaskan dua hal terkait permohonannya yakni tentang judul dari bagian keenam petitumnya yang menyebut bukan norma dari pasal. Kemudian terkait transparansi, apakah hubungannya dengan transparansi dan ketiadaan aturan jangka waktu penyelesaian perkara.

"Dan data yang para pemohon punya tentang putusan-putusan yang menurut pemohon terjadi penundaan hingga menimbulkan ketidakpastian, sehingga memberikan kekuatan posita dalil dari para pemohon, bahwa ini harus diatur," ujar Liliek.

Wakil Ketua MK Saldi Isra, selaku hakim panel juga memberikan nasihatnya agar membaca dulu detail Undang-Undang dan Peraturan MK agar bisa membedakan apa itu Putusan MK, dan Ketetapan MK.

"Nah, Anda pernah baca di putusan MK ada dua jenis, diputus dan diucapkan. Nah, Anda minta yang mana itu, karena antara diputus dan diucapkan berbeda," ucap Saldi.

Saldi juga menasehati pemohon untuk memahami urutan dalam persidangan MK, ada sidang yang diputus cepat, ada juga yang lama karena perlu pendalaman komprehensif.

Menurut dia, pemohon tidak tepat membandingkan kewenangan persidangan MK dengan kewenangan lainnya. Karena beberapa kewenangan MK berhimpitan dengan agenda ketatanegaraan, seperti pileg, pilpres, dan pilkada harus ada pelantikan.

"Tapi pengujian undang-undang kan tidak ada kekosongan hukum, normanya masih berlaku. nah itu yang permohonan saudara tidak terelaborasi," kata Saldi.

Dia akhir, hakim ketua panel memberikan tiga pilihan atas permohonannya, yakni meneruskan permohonan tanpa memperbaiki, menarik permohonan kalau merasa legal standing tidak kuat, dan dapat meneruskan permohonan dengan memperbaiki terlebih dahulu.

Baca juga: Pemeriksaan ahli untuk 6 gugatan KUHP baru di MK ditunda

Baca juga: MK minta keterangan DPR dan Presiden soal uji materi UU Polri

Baca juga: MK sidang pendahuluan uji materiil masa jabatan anggota legislatif

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |