Imigrasi deportasi WNA Rusia terlibat publikasi ilegal di Papua

52 minutes ago 2

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi mendeportasi AP (39) warga negara Rusia yang terindikasi terlibat publikasi ilegal aksi demonstrasi Komite Nasional Papua Barat (KNPB) di Wamena, Papua Pegunungan.

Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan aktivitas yang dilakukan PA dinilai tidak sesuai dengan maksud dan tujuan visa kunjungan wisata yang dikantonginya.

"Indonesia terbuka untuk wisatawan mancanegara, tetapi ada aturan yang harus dihormati. Ketika seseorang masuk sebagai wisatawan, aktivitasnya tentu harus sesuai dengan izin yang diberikan," katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan, AP tercatat masuk ke Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 3 Juli 2026 menggunakan Visa Kunjungan yang berlaku hingga 31Agustus 2026.

Dari hasil pemeriksaan lebih lanjut terungkap bahwa perjalanan AP ke Papua bukanlah yang pertama kalinya.

Catatan keimigrasian menunjukkan AP telah sekitar 10 kali mengunjungi Papua, dengan intensitas kunjungan yang meningkat dalam kurun waktu 2024–2026.

Kepada petugas, AP mengaku menyukai alam serta budaya Papua dan memiliki sejumlah kenalan lokal sejak kunjungan-kunjungan terdahulunya.

Dalam kunjungan terbarunya, AP menyampaikan niat awal berwisata ke sejumlah wilayah di Papua, termasuk Korowai dan Wamena.

Perhatian petugas tertuju pada pengakuan AP bahwa dirinya berada di Wamena pada 15 Agustus 2026 untuk mengambil foto dan video aksi demonstrasi KNPB.

Dokumentasi tersebut rencananya digunakan sebagai materi konten pada akun media sosial miliknya, seperti Instagram dan YouTube.

Keberadaan AP dalam aksi tersebut sempat muncul dalam publikasi media sosial yang membangun narasi adanya perhatian internasional terhadap unjuk rasa di Wamena.

Hendarsam menegaskan, pihaknya tidak akan mengabaikan aktivitas warga negara asing yang berpotensi menyimpang dari ketentuan keimigrasian serta mengganggu ketertiban umum.

"Jika ditemukan indikasi penyalahgunaan izin tinggal atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban, Imigrasi akan bertindak," ujar Hendarsam.

Baca juga: KJRI Kuching sambangi WNI untuk layani imigrasi-konsuler di Sarawak

Baca juga: Imigrasi Denpasar deportasi WNA Pakistan diduga investor bodong

Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |