Pangkalpinang (ANTARA) - PT Timah Tbk memberikan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Belitung Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, karena berhasil membantu perusahaan dalam penyelamatan aset kekayaan negara di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk.
"Dukungan dan kolaborasi Kejari Belitung ini sudah dapat menyelamatkan aset negara dan memperbaiki tata kelola pertambangan di daerah ini," kata Direktur Utama PT Timah Tbk Restu Widiyantoro di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Negeri Belitung merupakan apresiasi atas kerja samanya dalam Optimalisasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk seluas 20.841 hectare dalam perbaikan tata kelola pertambangan dengan pendampingan hukum penertiban lokasi tanpa izin di Belitung.
"Kolaborasi ini tentunya menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola pertambangan yang baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," katanya.
Ia menyatakan pendampingan hukum dari kejaksaan ini berperan penting dalam memberikan kepastian hukum serta mendukung optimalisasi pengelolaan wilayah IUP perusahaan.
"Kami menilai sinergi dengan aparat penegak hukum merupakan bagian penting dalam menjaga aset negara sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan secara legal dan berkelanjutan," katanya.
Ia mengatakan upaya penertiban lokasi tanpa izin juga menjadi bentuk komitmen perusahaan dalam mendukung penegakan hukum di sektor pertambangan dan keterlanjuran pemanfaatan lahan, tanah negara didalam IUP PT Timah Tbk memberikan dampak baik bagi masyarakat serta peningkatan pendapatan bagi negara dan daerah.
"Kami apresiasi atas dukungan Kejari Belitung untuk memperbaiki tata kelola pertambangan dimana PT Timah Tbk dibantu sangat luar biasa oleh kejaksaan, sehingga bisa menyelamatkan aset kekayaan negara," katanya.
Baca juga: RUPSLB Timah angkat Ratih Mayasari jadi Direktur SDM
Baca juga: ERG PT Timah distribusikan genset ke Aceh Tamiang
Baca juga: PT Timah salurkan logistik korban banjir Aceh Tamiang
Pewarta: Aprionis
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































