PT JIEP resmi jadi Perseroda Jakarta

1 month ago 16

Jakarta (ANTARA) - PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (PT JIEP) resmi menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) yang dimiliki Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas perseroan sekaligus sebagai pemegang saham pengendali dengan kepemilikan 53,06 persen saham.

JIEP resmi menyandang titel Perseroda setelah disahkannya Peraturan Daerah Pendirian PT JIEP (Perseroda) dan Peraturan Daerah Penyertaan Modal Daerah Kepada PT JIEP (Perseroda) oleh DPRD Provinsi Daerah Khusus Jakarta di Jakarta, Senin (23/12).

"Akhirnya kami mendapatkan status hukum yang jelas, yaitu sebagai BUMD melalui status Perseroan Daerah dan Pemprov Jakarta sebagai pemegang saham mayoritas dan pemegang saham pengendali," kata Direktur Utama PT JIEP Satrio Witjaksono dalam keterangan di Jakarta, Selasa.

Sejak awal berdiri, PT JIEP merupakan badan usaha di bidang pengelola dan pengembang Kawasan Industri Pulogadung yang dimiliki oleh pemerintah pusat lewat PT Danareksa (Persero).

Baca juga: DPRD DKI minta JIEP bangun kawasan industri ramah lingkungan

Saat itu, Danareksa dan Pemprov DKI masing-masing memiliki 50 persen saham yang membuat pengelola kawasan industri itu tidak memiliki status ketetapan hukum yang jelas antara sebagai BUMN atau BUMD.

Lewat aksi penyertaan modal daerah sebesar Rp225 miliar, Pemprov DKI Jakarta saat ini memegang 53,06 persen saham PT JIEP dan menjadikannya sebagai pemegang saham mayoritas perseroan.

"Ini jadi hari yang bersejarah bagi PT JIEP karena setelah 51 tahun berkarya," katanya.

Kepala Badan Pembinaan BUMD Provinsi DKI Jakarta Nasruddin Djoko Surjono mengatakan, aksi penyertaan modal daerah kepada PT JIEP ini merupakan hasil dari tindak lanjut laporan hasil Pemeriksaan Kinerja Atas Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah Dalam Pengelolaan BUMD Tahun Anggaran 2011 sampai tahun 2016 di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Berdasarkan hasil laporan tersebut, BPK RI menyampaikan rekomendasi untuk melakukan koordinasi dengan Kementerian BUMN untuk membuat langkah yang signifikan untuk memperjelas penetapan status PT JIEP tergolong BUMD atau BUMN," ungkap Nasruddin.

Baca juga: JIEP raih penghargaan tertinggi sistem keselamatan kerja

Penetapan status PT JIEP sebagai BUMD termuat dalam Peraturan Daerah tentang Pendirian PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung Perseroan Daerah dan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroan Daerah) yang disahkan oleh DPRD DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

PT JIEP saat ini mengelola 433 hektare Kawasan Industri Pulogadung di Jakarta Timur yang telah dihuni oleh lebih dari 400 perusahaan nasional dan multinasional.

Melalui rencana strategis pengembangan kawasan dan diselaraskan dengan rencana pembangunan daerah Jakarta, kawasan industri ini diharapkan dapat menjadi lokomotif penggerak perekonomian Jakarta melalui penyerapan investasi di sektor teknologi dan industri kreatif guna menciptakan pembangunan berkelanjutan di Jakarta.

Baca juga: Pendapatan BUMD JIEP 2023 tumbuh 126 persen

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2024

Read Entire Article
Rakyat news | | | |