PSDKP limpahkan kasus kapal asing terkait dugaan TPPO ke Polda Bali

5 hours ago 2

Denpasar (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) melimpahkan kasus penangkapan kapal asing berbendera Tiongkok terkait dengan dugaan TPPO ke Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Bali.

Direktur Jenderal PSDKP Pung Nugroho Saksono di Denpasar, Senin, mengatakan bahwa kepolisian lebih tepat memeriksa kapal ikan asing Fishing Vessel (FV) Yue Lu Yu 28359 (230 GT) itu.

Pung ​​​​​​ mengungkapkan bahwa armada dengan dokumen dan wujud kapal ikan itu tidak melakukan aktivitas mencari ikan, tetapi justru di dalamnya tempat menyimpan ikan dimodifikasi menjadi bilik-bilik tempat tidur yang dicurigai sebagai modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau penyelundupan.

"Kami bisa simpulkan tindak pidana yang ada di kapal tersebut lebih cocok untuk dilakukan pendalaman ataupun penyidikannya di kepolisian dalam hal ini mungkin polairud," kata Pung Nugroho.

Dirjen PSDKP belum dapat memastikan tindak pidana apa yang akan dijatuhkan kepada pihak kapal.

Namun, menurut dia, yang menyulitkan kementeriannya menangani adalah fakta bahwa tidak ada satu pun ikan di atas kapal tersebut.

Baca juga: PSDKP curigai kapal asing di selatan Bali terkait TPPO

Baca juga: KKP tangkap kapal asing ilegal dari Filipina di Perairan Biak-Papua

Awalnya yang menjadi fokus pengejaran PSDKP karena kapal berbendera Tiongkok berstatus kapal ikan itu memasuki teritorial Indonesia melalui perairan bagian selatan Bali, tempat kapal melanggar alur laut kepulauan Indonesia (ALKI) dan berlayar tak beraturan sehingga mencurigakan.

"Jadi, kalau tindak pidana perikanan ini kurang lengkap, harus ada barang bukti tersangka dan alat bukti, tersangkanya ada orang dan kapalnya," ujar Pung.

Akan tetapi, lanjut dia, barang bukti ikannya tidak ditemukan dan ruang kapal tersebut bukan menjadi palka ikan, melainkan ada kamar-kamar yang ada kipas anginnya seperti untuk orang.

Kanit Sidik Polairud Polda Bali Ipda I Gusti Bagus Suswadi mengatakan bahwa pihaknya akan mendalami isi dalam kapal ini untuk menentukan pelanggaran.

"Tadi kami sudah sempat ke dalam, memang palka-palka itu sudah dimodif mereka, kami belum tahu tujuannya apa, cuma itu seperti kamar-kamar di dalamnya ada tempat tidur, AC, kipas angin, muat cukup sekitar 20 orang," ujarnya.

Ipda Gusti Bagus belum dapat memastikan ini merupakan kasus TPPO. Namun, pihaknya akan memulai dengan menyangkakan sebagai tindak pidana pelayaran sebab ABK tidak memiliki dokumen keimigrasian.

"Mungkin dari tindak pidana pelayaran itu kami lakukan penyelidikan lebih dalam lagi, apalagi setelah ditemukan palka-palka yang sudah dimodifikasi menjurus dalam tindak pidana perdagangan orang," kata dia.

Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |