Jakarta (ANTARA) - Presiden Prabowo Subianto berjanji pemerintah bersama DPR segera merampungkan pembahasan dan mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Di hadapan ratusan ribu buruh saat peringatan May Day 2025, Presiden memperkirakan pembahasan RUU PPRT akan rampung dalam waktu 3 bulan ke depan.
“Kita akan segera meloloskan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Wakil Ketua DPR yang hadir, Pak Dasco melaporkan kepada saya minggu depan RUU ini akan mulai segera dibahas,” kata Presiden Prabowo saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2025 di Lapangan Silang Monas, Jakarta, Kamis.
Janji Presiden untuk segera mengesahkan RUU PPRT bersama DPR kemudian disambut riuh tepuk tangan ratusan ribu buruh yang memadati Lapangan Silang Monas.
Pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang merupakan satu dari enam tuntutan kelompok buruh yang disuarakan dalam May Day 2025. Lima tuntutan lainnya, yaitu menghapus sistem outsourcing, membentuk satuan tugas (satgas) PHK, mewujudkan upah layak, melindungi buruh dengan mengesahkan RUU Ketenagakerjaan yang baru, dan memberantas korupsi dengan mengesahkan RUU Perampasan Aset.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan niatan membahas RUU PPRT telah disetujui oleh seluruh unsur pimpinan DPR, termasuk Ketua DPR Puan Maharani.
Dasco menjelaskan DPR RI telah menyerap aspirasi dari kelompok pekerja, termasuk pembentukan satuan tugas guna memitigasi PHK oleh para perusahaan, dan meneruskan aspirasi itu kepada pemerintah.
"Ini kita sedang matangkan terus sehingga kemudian apabila Itu sudah berjalan mudah-mudahan bisa meminimalisir dampak yang ada terhadap situasi yang ada pada saat ini," kata Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (30/4).
RUU PPRT bergulir sejak 2004 atau telah diusulkan selama 20 tahun lebih. RUU PPRT pertama kali diusulkan oleh Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) pada 2004 ke DPR RI.
Rancangan undang-undang itu juga telah beberapa kali masuk program legislasi nasional (prolegnas) mulai dari tahun 2010–2014. Kemudian, RUU PPRT juga kembali masuk prolegnas pada periode 2019–2024.
Catatan Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menunjukkan 3.308 lebih kasus kekerasan menimpa PRT sepanjang 2021 sampai dengan Februari 2024. Dalam catatan yang sama, kasus kekerasan PRT pada tahun 2012 sampai dengan 2022 terus mengalami peningkatan. Sementara itu, catatan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menunjukkan dalam rentang waktu 2005 sampai dengan 2022 ada 2.344 kasus kekerasan terhadap PRT.
Baca juga: Serikat Buruh Dunia: Kehadiran Presiden di May Day bukti komitmen RI
Baca juga: Presiden janji pertemukan buruh dan pemilik usaha di Istana Bogor
Baca juga: Prabowo nyatakan dukungan jadikan Marsinah pahlawan nasional
Baca juga: Prabowo bentuk Dewan Kesejahteraan Buruh untuk hapus outsourcing
Baca juga: Presiden hadiri May Day di Monas, temui langsung ratusan ribu buruh
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025