Jakarta (ANTARA) - Komisi IX DPR RI menyambut baik rencana pencabutan moratorium penempatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke Arab Saudi sebagai langkah maju diplomasi ketenagakerjaan dengan catatan penguatan fungsi atase dan layanan aduan di KBRI.
Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi menekankan bahwa aspek perlindungan menjadi prioritas utama dalam membuka kembali penempatan PMI.
“Penguatan fungsi pengawasan oleh atase ketenagakerjaan dan layanan aduan di KBRI menjadi bagian penting dalam proses ini,” kata Nurhadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Wakil rakyat yang membidangi ketenagakerjaan ini menyampaikan bahwa Komisi IX secara prinsip mendukung langkah pemerintah membuka kembali penempatan PMI ke Arab Saudi, setelah melakukan evaluasi terhadap kesiapan sistem penempatan dan regulasi baru yang diberlakukan oleh pemerintah Arab Saudi.
Menurutnya, diplomasi ketenagakerjaan Indonesia telah menunjukkan hasil positif melalui perubahan kebijakan di negara tujuan.
“Pelindungan terhadap pekerja migran harus menjadi prioritas utama, dan setiap kebijakan yang diambil harus menjamin bahwa hak-hak mereka tetap terlindungi secara maksimal,” ujarnya.
Baca juga: Anggota DPR minta KP2MI hati-hati buka moratorium PMI ke Arab Saudi
Nurhadi mendorong agar kerja sama antarnegara diperkuat, termasuk dalam hal pertukaran data, pemantauan kondisi pekerja, hingga proses penyelesaian sengketa.
Dia juga menekankan pentingnya keterlibatan pemerintah daerah sejak awal proses rekrutmen, serta penggunaan sistem digital yang transparan dan akuntabel.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini mengungkapkan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) memprioritaskan pekerja migran formal saat moratorium kerja dengan Arab Saudi dicabut.
"Komisi IX setuju pencabutan moratorium dengan Arab Saudi karena pertimbangan regulasi di Arab Saudi sudah berubah. Tapi Saya meminta kepada KemenP2MI untuk memprioritaskan tenaga kerja formal terlebih dahulu," tambah Yahya.
Ia menyebut untuk sektor kerja domestik sebaiknya jangan langsung dibuka untuk menghindari insiden tertentu. Apalagi berkaca pada data yang diberikan KemenP2MI, sebanyak 183 pekerja migran Indonesia berada di Arab Saudi berstatus ilegal meskipun masih ada moratorium.
"Jangan langsung dibuka untuk pekerja domestik atau asisten rumah tangga karena yang banyak terjadi kasus adalah mereka yg bekerja sebagai asisten rumah tangga," katanya.
Pewarta: Narda Margaretha Sinambela
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025