Dinas Tenaga Kerja Sumbar benarkan empat perusahaan ajukan PHK

3 hours ago 4

Padang, Sumbar (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) membenarkan empat perusahaan skala nasional dan lokal di wilayahnya telah mengajukan pemberitahuan pemberhentian hubungan kerja (PHK) terhadap karyawannya.

"Laporan pertama yang kami terima itu ada 1.000 orang yang akan terkena PHK. Namun, setelah kami hitung-hitung ada sekitar 400 orang," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumbar Nizam Ul Muluk di Padang, Kamis.

Nizam menyebut dua perusahaan merupakan skala swasta nasional, satu lokal dan satu lagi perusahaan badan usaha milik negara (BUMN). Keempat perusahaan itu bergerak di bidang pertanian, perkebunan dan infrastruktur.

Ia mengatakan saat perwakilan perusahaan datang ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, tidak ada larangan melakukan PHK mengingat kondisi finansial selama beberapa tahun terakhir.

"Bahkan, beberapa perusahaan yang datang melapor itu sudah mendekati pailit," ujarnya.

Meskipun demikian, pihaknya menegaskan ketika sebuah perusahaan mengambil kebijakan PHK, maka wajib menjalankan aturan Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Misalnya, perusahaan wajib membayarkan pesangon kepada karyawan sesuai masa kerjanya. Kemudian, mengacu kepada struktur skala upah dan menyosialisasikan lewat lembaga kerja sama bipartit, serta menyampaikan ulang kepada Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota masing-masing.

"Kalau bisa ketika ingin melakukan PHK jangan langsung diledakkan misalnya langsung 300 orang, perusahaan bisa mencicil," saran dia.

Namun, apabila kondisi keuangan perusahaan tersebut sudah mulai membaik, maka diharapkan kembali memanggil karyawan yang terdampak PHK untuk kembali dipekerjakan.

Nizam menjelaskan salah satu perusahaan menyampaikan alasannya mengajukan PHK karyawan yakni naiknya harga komoditas barang baku. Dari awalnya Rp2.900 kini naik drastis menjadi Rp13.000.

"Ketika perusahaan menjelaskan alasan PHK, mudah-mudahan karyawan bisa memahaminya," ujar dia.

Baca juga: BPS catat 531.000 pekerja di Sumbar terdampak COVID

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |