Pramono tolak negosiasi jam operasional padel di atas jam 20.00 WIB

2 hours ago 1

Jakarta (ANTARA) - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menolak negosiasi pihak pemilik lapangan padel yang ingin jam operasional tak dibatasi hanya sampai pukul 20.00 WIB.

“Saya mendengar masih ada yang ingin menegosiasi di atas jam delapan malam. Kami tidak berikan. Maksimum jam delapan malam,” kata Pramono di Balai Kota, Rabu.

Adapun aturan batas jam operasional tersebut berlaku khususnya bagi lapangan padel yang berada di tengah permukiman warga.

Diketahui, beberapa lapangan padel yang ada di permukiman warga memang sudah memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca juga: Jaksel ingatkan pemilik padel agar gunakan peredam suara

Selain ditetapkan jam operasional, Pramono juga mewajibkan lapangan padel yang ada di pemukiman warga untuk memasang peredam suara.

Namun ke depannya, Pemerintah Jakarta sudah tak mengizinkan lapangan padel dibangun di perumahan agar tak mengganggu keseharian warga setempat.

Bagi lapangan padel yang ada di permukiman warga dan belum memiliki PBG, Pramono menjelaskan, sudah tidak bisa lagi mengurus hal tersebut.

Baca juga: Pemkot Jaktim segel permanen lapangan padel di Pulomas

Kemudian, Pramono juga telah menegaskan bahwa lapangan padel yang tak memiliki PBG akan dilakukan penghentian kegiatan, pembongkaran dan pencabutan izin usaha.

Untuk pembangunan lapangan padel yang baru, Pramono menegaskan pemilik harus mendapatkan persetujuan izin teknis awal dari Dinas Pemuda dan Olahraga Jakarta.

Pramono menyebutkan, hal ini dilakukan untuk menjadi acuan sehingga tidak serta-merta semua orang yang ingin bangun lapangan padel itu bisa membangun lapangan padel di Jakarta.

Selain itu, Pemerintah Jakarta juga melarang lapangan padel dibangun di aset yang dimiliki oleh Pemda DKI Jakarta dan di Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Pewarta: Lifia Mawaddah Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2026

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |