- Senin, 10 Maret 2025 17:33 WIB
ANTARA - Presiden Prabowo Subianto pada Senin (10/3) menginstruksikan perusahaan penyedia layanan transportasi dan logistik daring untuk memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi kurir dan pengemudi online. Menindaklanjuti hal tersebut, Kementerian Ketenagakerjaan akan menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi mekanisme dan besaran THR. (Suci Nurhaliza/Cahya Sari/Rizky Bagus Dhermawan/Ludmila Yusufin Diah Nastiti)
Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.