Kota Probolinggo, Jawa Timur (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo menetapkan RA, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pengadaan lampu hias Ruang Terbuka Hijau (RTH) Tahun Anggaran 2023, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp306 juta.
"Hari ini penyidik telah menetapkan RA selaku PPK sekaligus PPTK proyek pengadaan lampu hias RTH sebagai tersangka dan langsung menahannya selama 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo Lilik Setiawan saat konferensi pers di Probolinggo, Rabu.
Lilik mengatakan penetapan tersangka dilakukan berdasarkan kecukupan alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 KUHAP. Penyidik telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang sah untuk menetapkan RA sebagai tersangka.
"Penyidik telah memperoleh alat bukti berupa barang bukti elektronik, dokumen, surat, keterangan ahli, dan keterangan 23 orang saksi," ujarnya.
Baca juga: KPK periksa Anggota DPRD Probolinggo Moch Mahrus soal dana hibah Jatim
Ia menjelaskan kasus tersebut bermula dari proyek pengadaan lampu hias taman dan RTH Tahun Anggaran 2023 pada Dinas Lingkungan Hidup Kota Probolinggo dengan pagu anggaran Rp1,13 miliar yang dilaksanakan melalui mekanisme e-purchasing.
Proyek tersebut dimenangkan perusahaan yang dipimpin MY. Namun setelah kontrak ditandatangani, pekerjaan tidak dilaksanakan sesuai ketentuan dan seluruh pekerjaan fisik justru dialihkan kepada perusahaan lain milik BA.
Menurut Lilik, pengalihan seluruh pekerjaan tersebut dilakukan secara ilegal karena tidak sesuai dengan ketentuan pelaksanaan proyek pemerintah.
Dalam proses penyidikan, penyidik juga menemukan dugaan pembiaran administratif yang dilakukan RA selaku PPK sekaligus PPTK sehingga proses verifikasi hasil pekerjaan proyek tetap diloloskan.
Baca juga: KPK panggil Wakil Ketua DPRD Probolinggo Jon Junaidi
"Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur, dugaan penyimpangan dalam proyek itu mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp306 juta lebih," katanya.
Sebelumnya, Kejari Kota Probolinggo telah menetapkan tiga pihak swasta sebagai tersangka, yakni MY, BA, dan DZ. Ketiganya kini berstatus terdakwa dan perkaranya sedang disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya.
Untuk kepentingan penyidikan, RA ditahan di Rumah Tahanan Perempuan Kelas IIA Surabaya selama 20 hari ke depan.
RA dijerat Pasal 603 KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan dakwaan subsider Pasal 604 KUHP.
Baca juga: KPK panggil anggota DPR Haerul Amri saksi kasus eks Bupati Probolinggo
Pewarta: Zumrotun Solichah
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































