Jakarta (ANTARA) - Kantor Wilayah Kementerian Hak Asasi Manusia (KemenHAM) Jawa Barat menyatakan polemik dugaan pembubaran Misa Penghiburan di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, dipicu oleh miskomunikasi dan perbedaan penafsiran yang kemudian berkembang di media sosial.
Kepala Kanwil KemenHAM Jawa Barat Hasbullah Fudail mengatakan pihaknya telah melakukan verifikasi lapangan melalui rapat koordinasi dan audiensi bersama Pemerintah Kota Depok, Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB), Kantor Kementerian Agama, unsur kewilayahan, serta tokoh masyarakat.
"Hasil verifikasi menunjukkan berbagai persoalan sosial di tingkat masyarakat kerap dipicu oleh miskomunikasi dan perbedaan penafsiran sehingga diperlukan langkah pencegahan yang mampu merespons cepat penyebaran informasi di ruang digital," kata Hasbullah dalam keterangannya di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, polemik bermula ketika keluarga almarhum meminta izin pelaksanaan Misa Penghiburan saat pengurus RT dan RW sedang berada di luar kota mengikuti kegiatan Pemerintah Kota Depok.
Pernyataan Ketua RT yang menyebut dirinya tidak dapat bertanggung jawab apabila terjadi keributan karena tidak ada pengurus lingkungan di lokasi kemudian ditafsirkan sebagai bentuk pelarangan, direkam, dan menyebar di media sosial hingga memunculkan persepsi adanya pembubaran ibadah.
Hasbullah mengatakan pemerintah daerah bersama unsur kecamatan, kepolisian, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), serta FKUB segera memfasilitasi mediasi pada malam hari sehingga ibadah doa bersama tetap berlangsung hingga prosesi pemberangkatan jenazah ke Rumah Duka Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC).
Kanwil KemenHAM Jawa Barat juga mengunjungi rumah duka dan berdialog langsung dengan keluarga almarhum untuk memastikan kondisi di lapangan.
"Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, kedua belah pihak telah saling memaafkan dan situasi dipastikan kondusif," ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, Pemerintah Kota Depok bersama FKUB akan memperkuat sosialisasi Peraturan Bersama Menteri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006 hingga tingkat RT/RW, mengaktifkan kembali rumah persemayaman umum bagi masyarakat prasejahtera melalui kerja sama dengan rumah sakit umum daerah, serta menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Urusan HAM.
Selain itu, Kanwil KemenHAM Jawa Barat mendorong FKUB Kota Depok melibatkan generasi muda yang memiliki pemahaman terhadap dunia digital untuk mempercepat penyebaran informasi yang akurat saat muncul isu sensitif di masyarakat.
"Kanwil KemenHAM Jabar berkomitmen penuh untuk terus berkolaborasi dan hadir bersama pemerintah daerah dalam mengawal setiap urusan kemanusiaan dan merawat ekosistem toleransi yang kondusif," kata Hasbullah.
Peristiwa dugaan pelarangan atau perdebatan yang menyebabkan dipindahkannya lokasi Misa Penghiburan di Kecamatan Cipayung, Kota Depok, terjadi pada Minggu malam (28/6) sekitar pukul 19.00 WIB.
Insiden tersebut tepatnya terjadi di sebuah rumah duka di Gang Haji Abdul Azis, Bulak Timur, RT 005/RW 09, Cipayung, Depok.
Pihak keluarga yang berduka berniat mengadakan misa arwah/penghiburan dan sudah mencoba meminta izin ke ketua RT setempat, namun ketua RT sedang berada di luar kota. Ketika romo dan para jemaat sudah hadir pada Minggu malam, terjadi perdebatan dan miskomunikasi dengan pengurus lingkungan/warga setempat.
Masalah itu telah diselesaikan secara damai melalui proses mediasi yang melibatkan keluarga, perwakilan warga dan pihak terkait. Misa penghiburan akhirnya dipindahkan dan dilaksanakan dengan aman di Rumah Duka Yayasan Lembaga Cornelis Chastelein (YLCC), Pancoran Mas, Depok.
Baca juga: PKUB Kemenag sesalkan pembubaran ibadah di Padang
Baca juga: Polisi: Pembubaran jemaat rumah ibadah di Tangerang adalah kasus lama
Baca juga: Aksi pembubaran ibadah mahasiswa Unpam langgar kebebasan beragama
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































