Jakarta (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bersama Australia Fisheries Management Authority (AFMA) memperkuat edukasi hukum bagi nelayan di Kabupaten Merauke, Papua Selatan, guna mencegah pelanggaran penangkapan ikan lintas batas.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Lotharia Latif mengatakan wilayah Merauke yang berbatasan langsung dengan Australia memerlukan perhatian khusus, agar nelayan memahami batas wilayah penangkapan ikan serta risiko hukum apabila memasuki perairan negara lain tanpa izin.
“Kami ingin memastikan nelayan memahami batas wilayah penangkapan ikan, mengetahui risiko hukum apabila melanggar, sekaligus mendorong praktik penangkapan ikan yang legal, aman, dan bertanggung jawab," ujar Latif dalam keterangan resmi di Jakarta, Rabu.
Kegiatan yang berlangsung pada 25-27 Juni 2026 tersebut digelar di Desa Kumbe, Lampu Satu, dan Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP) Samkai, Merauke, dengan melibatkan nelayan, pelajar, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, tokoh masyarakat, serta masyarakat pesisir.
Menurut Latif, penguatan literasi hukum merupakan bagian dari program modernisasi perikanan tangkap yang tidak hanya berfokus pada peningkatan produktivitas dan pengembangan armada, tetapi juga peningkatan kapasitas nelayan dalam memahami regulasi, mematuhi batas wilayah penangkapan, serta menerapkan praktik penangkapan ikan yang bertanggung jawab.
Selama kegiatan, peserta memperoleh materi mengenai batas wilayah laut Indonesia dan Australia, risiko hukum dan keselamatan akibat penangkapan ikan lintas batas, perlindungan bagi WNI yang menghadapi proses hukum di luar negeri, hingga upaya pemberantasan praktik illegal, unreported, and unregulated (IUU) fishing.
Langkah tersebut dilakukan di tengah masih tingginya kasus pelanggaran penangkapan ikan oleh kapal nelayan Indonesia di Australian Fishing Zone (AFZ), yakni wilayah perairan Australia yang membentang dari tiga hingga 200 mil laut dari garis pantai negara tersebut.
Berdasarkan studi "The Behavioral Drivers of Illegal Indonesian Small-Scale Transboundary Fishing in the Australian Fishing Zone" yang diterbitkan jurnal Maritime Studies pada Oktober 2025 menggunakan data AFMA, pelanggaran penangkapan ikan oleh nelayan skala kecil Indonesia di AFZ masih menjadi persoalan selama beberapa dekade.
Jumlah kapal nelayan Indonesia yang dicegat di AFZ, juga tercatat masih relatif tinggi dalam beberapa tahun terakhir.
Berdasarkan studi tersebut, otoritas Australia mencegat 337 kapal Indonesia pada tahun fiskal 2021/2022. Angka itu sempat turun menjadi 125 kapal pada 2022/2023, namun kembali meningkat menjadi 237 kapal pada 2023/2024.
Sementara itu, hingga 7 Januari 2025, otoritas Australia telah mencegat 172 kapal Indonesia pada tahun fiskal 2024/2025, meski data tersebut masih bersifat sementara.
Latif berharap pemahaman terhadap batas wilayah dan aturan penangkapan ikan sejak dini mampu menekan pelanggaran lintas batas, sekaligus melindungi nelayan Indonesia dari risiko hukum saat melaut.
Baca juga: KKP dan Australia edukasi nelayan cegah penangkapan ikan ilegal
Baca juga: KKP tangkap tiga kapal asing, selamatkan potensi rugi Rp20,2 miliar
Pewarta: Shofi Ayudiana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































