Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkapkan peran warga negara asing (WNA) China dalam kasus SMS e-Tilang palsu yang mencatut nama Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa pihaknya menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yaitu WTP (29), FN (41), RW (40), BAP (38), dan RJ (29).
“Para tersangka di Indonesia berperan sebagai perpanjangan tangan yang menerima dan menjalankan perintah dari warga negara asing asal China,” katanya di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.
Ia mengungkapkan, dari pemeriksaan diketahui bahwa tersangka WTP, FN, dan RW bergerak di bawah kendali warga negara asing China yang menggunakan akun Telegram bernama Lee SK dan Daisy Qiu.
Dalam mendukung operasionalnya di Indonesia, sambung dia, para pelaku dari China tersebut mengirimkan langsung SIM box alat yang digunakan untuk SMS blasting kepada para tersangka di Indonesia.
“Dari tujuh unit SIM box, dapat diidentifikasi dua kali pengiriman pada bulan September dan Desember 2025, dan sisanya masih dalam pendalaman penyidik,” ucapnya.
Berdasarkan bukti pengiriman, alat SIM box tersebut dikirim oleh seseorang bernama Wuga dari Kota Shenzen, Guangdong, China. Pengiriman pertama pada bulan September 2025 dan pengiriman kedua pada bulan Desember 2025.
Namun, perangkat SIM box tersebut tidak dikirim dengan cuma-cuma. Biaya pengadaannya ditalangi terlebih dahulu oleh WN China dan pembayarannya dilakukan dengan pemotongan komisi yang diterima oleh para tersangka.
“Kalau kami nilai harga SIM box itu sekitar Rp4 juta rupiah untuk satu SIM box,” ujarnya.
Himawan melanjutkan, untuk sistem operasional, WN China tersebut mengendalikan para tersangka di Indonesia untuk memasang kartu-kartu SIM ke dalam SIM box. Kemudian, sistem tersebut dikendalikan dengan jarak jauh atau auto remote dari China.
Tersangka di Indonesia hanya perlu membuka sebuah aplikasi bernama Terminal Vendor System (TVS). Melalui aplikasi tersebut, para tersangka dapat memantau jumlah SMS blast yang berhasil terkirim dan yang gagal.
“Dalam satu hari, perangkat SIM box yang dioperasionalkan oleh para tersangka mampu mengirimkan SMS phishing kepada 3.000 nomor handphone,” ucapnya.
Selain ketiga tersangka tersebut, sistem kerja jarak jauh ini juga didukung oleh tersangka BAP yang berperan sebagai penyedia jasa aktivasi serta pembuat akun Telegram dan nomor WhatsApp yang telah teraktivasi dan teregistrasi.
Ia mengatakan bahwa BAP mengenal WN China yang bernama Chen Jiejie sejak tahun 2023 dan mulai bekerja sejak Februari 2025.
Sebagai imbalan atas pekerjaan mereka, para tersangka menerima gaji bulanan dalam bentuk mata uang kripto atau USDT, mulai dari 1.500 USDT atau sekitar Rp25.000.000,00 sampai dengan 4.000 USDT atau sekitar Rp67.000.000,00. Hal itu tergantung dari banyaknya SIM box yang dioperasionalkan.
Adapun perkiraan keuntungan atau komisi yang diterima oleh para tersangka berdasarkan akumulasi transaksi akun kripto, yaitu:
- Tersangka BAP: Menerima total 53.000 USDT atau sekitar Rp890.000.000,00. Sebanyak 142 transaksi sejak Februari 2025 dan Januari 2026.
- Tersangka RW: Menerima total 42.300 USDT atau sekitar Rp700.000.000,00. Sebanyak 114 transaksi sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2026.
- Tersangka FN: Menerima total 14.100 USDT atau sekitar Rp235.000.000,00. Sebanyak 61 transaksi sejak Juli 2025 sampai dengan Januari 2025.
- Tersangka WTP: Menerima total 32.700 USDT atau sekitar Rp530.000.000,00. Sebanyak 43 transaksi sejak September 2025 sampai dengan Januari 2026.
Keuntungan atau komisi tersebut secara rutin ditukarkan ke mata uang rupiah setiap bulannya.
Selain itu, untuk menjalankan SIM box kiriman dari China tersebut, para pelaku membutuhkan ratusan kartu SIM yang telah diregistrasi menggunakan NIK dan data WN Indonesia. Kartu SIM ini didapatkan dari tersangka RJ.
Himawan mengatakan, untuk dua pengendali China tersebut saat ini sedang didalami dan identitasnya sudah berhasil dikantongi.
"Kami juga terbitkan Red Notice Interpol dan kami juga melakukan komunikasi intens dengan China karena di situ tertera alamat pengirimannya. Kami pastikan apakah memang benar alamatnya di sana," katanya.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

















































