Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mengungkapkan kondisi terkini AMK (9), anak korban dugaan penyiksaan yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juni 2025.
“Untuk saat ini anak korban (AMK) dalam pelindungan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) dan untuk anak saat ini Alhamdulillah sudah tumbuh sehat,” kata Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Ganis Setyaningrum (kiri) di Jakarta, Senin.
Ganis menerangkan berat badan AMK pada saat ditemukan dalam kondisi mengenaskan, hanya seberat sembilan kilogram. Usai mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit, beratnya kini naik menjadi 19 kilogram.
“(Korban) juga dilatihkan dengan beberapa kegiatan untuk membantu (berjalan). Awalnya dulu saat ditemukan tidak bisa berjalan. Kini sudah mulai lancar berjalan dan berlari,” sambungnya.
Selain kondisi fisik, kata dia, Polri bersama Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kemensos juga berupaya memulihkan psikis AMK yang mengalami trauma akibat disiksa.
Berkat pemulihan fisik dan psikis, kondisi AMK pun perlahan membaik dan bisa kembali berkomunikasi. Keterangan korban membantu kepolisian dalam menemukan pihak yang melakukan kekerasan.
“Setiap penggalan kata-kata yang disampaikan, kami selalu mencari informasi. Kami bekerja sama dengan kementerian lembaga, dan juga di internal kami dari identifikasi, kami membuat sketsa wajah dan sebagainya. Alhamdulillah sampai kami bisa menemukan dan mengungkap perkaranya,” kata Ganis.
Baca juga: Polri tetapkan dua tersangka kasus penyiksaan anak di Kebayoran Lama
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SNK (42) selaku ibu kandung AMK dan EF alias YA (40) selaku pasangan dari SNK.
Pengungkapan kedua tersangka tersebut berangkat dari pengakuan korban AMK dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial.
AMK bercerita bahwa dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA yang dipanggilnya "Ayah Juna".
Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
Selain itu, AMK juga mengungkapkan bahwa SNK selaku ibu kandungnya mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.
Diketahui pula bahwa AMK memiliki saudara kembar bernama ASK. Sehari-hari keduanya diasuh oleh SNK.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C Jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat. Ancaman hukuman maksimal delapan tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Kasus penyiksaan anak ini mencuat ketika korban AMK ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 11 Juni 2025 di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangannya patah, dan tubuhnya dipenuhi memar.
Baca juga: Polri ungkap korban penyiksaan AMK dibawa ke Jakarta untuk dibuang
Baca juga: Polri ungkap saudara kembar AMK juga alami penyiksaan
Baca juga: Polri ungkap motif awal pelaku penyiksaan anak di Kebayoran Lama
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.