Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Polri Brigjen Pol. Amur Chandra Juli Buana menegaskan Indonesia tidak akan menjadi tempat aman bagi buronan internasional, seiring upaya berkelanjutan Polri memproses ekstradisi dan menyerahkan subjek red notice ke negara mitra.
“Polri tidak akan tinggal diam dan akan terus memburu para pelaku kriminal, baik warga negara asing maupun warga negara Indonesia, hingga ke seluruh pelosok tanah air,” kata Amur dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi III DPR di Kawasan Parlemen, Jakarta, Senin.
Amur menyebut sepanjang 2024–2025 Polri melalui NCB Interpol Indonesia telah memproses ekstradisi enam WNI buronan internasional dan menyerahkan 18 subjek lintas negara kepada negara mitra.

Selain itu, Polri aktif dalam forum internasional seperti Interpol, ASEANAPOL, dan ASEAN Ministerial Meeting on Transnational Crime (AMMTC) untuk memperkuat koordinasi penegakan hukum lintas negara.
Indonesia juga dijadwalkan menjadi tuan rumah pertemuan menteri kepolisian negara-negara Melanesia (MSG) di Jakarta pada Oktober 2025.
Ia menambahkan, perbedaan sistem hukum antarnegara kerap menjadi hambatan penegakan hukum lintas negara, namun Polri berkomitmen beradaptasi dan membangun kerja sama agar kepentingan nasional tetap terjaga.
“Forum internasional adalah momentum penting untuk menyatukan visi bersama menghadapi kejahatan transnasional yang semakin kompleks,” ujarnya.
Red notice sendiri merupakan permintaan Interpol kepada negara anggota untuk membantu menemukan buronan guna proses ekstradisi, namun tidak bersifat mengikat secara hukum.
Berdasarkan paparan, berikut nama enam WNI buronan internasional yang dalam proses ekstradisi oleh Indonesia.
1. Paul Nicholas Robertson
2. Muhammad Shaheenshah bin Mohd Sidek
3. Adrian Asharyanto Gunadi
4. Kunto Utomo
5. Marco Cioffi
6. Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po.
Baca juga: Polri: Red notice pedofil di Bandung terhambat aturan hukum
Baca juga: Korlantas tegaskan tekad jadi polantas humanis di Hari Lalu Lintas
Baca juga: DPR minta Polri hentikan patwal bagi yang tak layak, termasuk artis
Pewarta: Aria Ananda
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.