Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri menyerahkan seorang anak yang menjadi korban penyiksaan kepada ayah kandungnya.
Sebagai informasi, AMK adalah anak yang menjadi korban penyiksaan ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, dalam keadaan penuh luka pada Juni 2025.
“Anak sudah diserahkan kepada ayah kandung dan sudah kembali ke Jawa Timur,” kata Dirtipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nurul Azizah di Jakarta, Selasa.
Meski telah diserahkan kepada keluarga, Nurul memastikan bahwa perawatan dan pemulihan AMK tetap dalam pendampingan melalui Dinas Sosial dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) wilayah Jawa Timur sampai adanya putusan pengadilan.
“Bahkan sekolah juga sudah disiapkan di bawah koordinasi dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) dan Kementerian Sosial (Kemensos),” ujarnya.
Kasus penyiksaan anak ini mencuat ketika korban AMK ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 11 Juni 2025 di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangannya patah, dan tubuhnya dipenuhi memar.
Dua orang pun telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SNK (42) selaku ibu kandung AMK dan EF alias YA (40) selaku pasangan dari SNK.
Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Kombes Pol. Ganis Setyaningrum mengungkapkan bahwa tersangka EF alias YA adalah seorang perempuan.
EF dan SNK, ujar dia, telah hidup bersama layaknya pasangan sejak korban AMK masih bayi.
Pengungkapan kedua tersangka tersebut berangkat dari pengakuan korban AMK dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial.
AMK bercerita bahwa dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA yang dipanggilnya "Ayah Juna".
Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
Selain itu, AMK juga mengungkapkan bahwa SNK selaku ibu kandungnya mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.
Diketahui pula bahwa AMK memiliki saudara kembar bernama ASK. Sehari-hari keduanya diasuh oleh SNK. Sama seperti AMK, ASK juga mengalami kekerasan oleh kedua pelaku.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.