Jakarta (ANTARA) - Kepala Divisi Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim mengatakan bahwa proses pidana terhadap para personel yang terlibat dalam kasus pemerasan di gelaran Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, menunggu tahapan sidang etik selesai.
“Itu masih proses sidang. Kan belum selesai. Kita lihat perkembangan sidang etik,” ujar Abdul Karim, di Jakarta, Jumat.
Dirinya menegaskan bahwa kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap personel-personel yang melanggar.
Baca juga: Eks Kapolsek Tanjung Priok didemosi 8 tahun terkait kasus DWP
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Mohammad Choirul Anam mengatakan bahwa sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kasus DWP 2024 telah berakhir pada Jumat, 24 Januari 2025.
Anam mengatakan total jumlah personel yang menjalani sidang adalah sebanyak 35 orang, yang mana tiga di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), sedangkan personel-personel lainnya diberikan sanksi demosi 3–8 tahun.
“Secara keseluruhan, dominan mereka mengajukan banding,” ucapnya.
Baca juga: Kompolnas apresiasi mekanisme di sidang etik oknum kasus DWP
Dengan berakhirnya sidang KKEP, maka proses penegakan hukum akan dilanjutkan dengan sidang banding.
Anam pun mengusulkan agar proses pidana para personel berjalan secara simultan dengan sidang banding.
Dirinya memandang bahwa dalam sidang KKEP, telah ditemukan unsur-unsur yang diduga perbuatan pidana sehingga bisa langsung dilanjutkan ke proses pidana tanpa perlu menunggu sidang banding.
“Menurut kami, tidak perlu menunggu sidang banding. Bisa secara simultan proses pemidanaannya. Jadi, proses pidananya jalan, proses banding etiknya jalan,” katanya.
Baca juga: 14 polisi yang disidang etik terkait pemerasan penonton DWP 2024
Diketahui, 35 personel menjalani sidang pelanggaran etik karena terlibat dalam kasus dugaan pemerasan terhadap penonton yang merupakan warga negara asing (WNA) Malaysia dan warga negara Indonesia di gelaran DWP 2024 pada 13–15 Desember 2024.
Dari 35 personel tersebut, tiga di antaranya dijatuhi sanksi administratif berupa PTDH atau pemecatan.
Mereka adalah Kombes Pol. Donald Parlaungan Simanjuntak selaku Dirnarkoba Polda Metro Jaya, AKBP Malvino Edward Yusticia selaku Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, dan AKP Yudhy Triananta Syaeful selaku Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.
Ketiganya telah menyatakan banding atas putusan pemecatan.
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025