Polri kembali bongkar kasus konten asusila di grup media sosial

3 months ago 10

Jakarta (ANTARA) - Polri melalui Polres Gresik kembali membongkar kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila melalui media elektronik, dalam hal ini menggunakan grup media sosial Facebook.

Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol. Erdi A. Chaniago menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga ruang digital tetap sehat dan aman dari konten berbau pornografi.

“Kami tidak akan mentolerir penyalahgunaan platform digital untuk menyebarkan konten-konten yang merusak moral dan nilai sosial masyarakat. Ini adalah bukti bahwa Polri serius dalam memantau serta menindak penyimpangan di ruang siber,” kata Erdi di Jakarta, Jumat.

Dalam perkara tersebut penyidik Polri menangkap seorang pria berinisial IDGAMU yang merupakan admin grup Facebook bernama “Cinta Sedarah” yang kemudian diubah menjadi “Suka Duka”.

Kasus ini mencuat setelah adanya laporan dari warga yang secara tidak sengaja menemukan unggahan bernada asusila di dalam grup tersebut.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian dan berdasarkan laporan itu tim Resmob Polres Gresik melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tersangka berdasarkan data akun media sosial hingga akhirnya melakukan penangkapan di wilayah Bali.

Dalam proses penyidikan, polisi turut menyita satu unit handphone yang digunakan tersangka untuk mengelola grup tersebut. Dari hasil pendalaman, grup ini telah aktif sejak tahun 2022 dan sempat memiliki lebih dari 32 ribu anggota.

Saat ini proses penyidikan terus berjalan dengan melibatkan koordinasi lintas instansi, termasuk Direktorat Siber Polda Jatim dan Kejaksaan.

Baca juga: Imigrasi Denpasar deportasi WNA Ukraina karena produksi konten porno

Baca juga: Menkominfo tegaskan X wajib ikuti aturan terkait konten asusila

Baca juga: KPAI sebut pemeran video porno anak mengaku butuh uang

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2025

Read Entire Article
Rakyat news | | | |