Layanan jemput bola dinilai mudahkan warga mengurus tanah makam

1 hour ago 1

Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan (Jaksel) menilai layanan jemput bola yang dilakukan oleh Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) mempermudah warga dalam mengurus Izin Penggunaan Tanah Makam (IPTM).

“Melalui pelayanan yang langsung turun menjemput ke masyarakat, membuktikan bahwa kebijakan Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung dalam mempermudah masyarakat terkait mendapatkan kelengkapan administrasi berjalan dengan baik,” kata Wali Kota Jakarta Selatan M Anwar di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Tanah Kusir, Jakarta Selatan, Kamis.

Dia pun mengapresiasi konsistensi UP PMPTSP Jakarta Selatan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dengan menggunakan mobil layanan.

Menurut dia, dalam waktu lima hari, mobil layanan tersebut dapat menjangkau sejumlah TPU milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Bahkan bukan hanya IPTM saja, tapi layanan lainnya mereka bisa. Jadi, saya minta warga untuk memanfaatkan ini dengan baik, lengkapilah administrasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Anwar.

Baca juga: Jaktim sosialisasi agar warga tidak tinggal di makam TPU Kebon Nanas

Seperti diketahui, warga Jakarta yang ingin mengurus pemakaman dapat memanfaatkan berbagai layanan yang disediakan oleh Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pertamanan dan Hutan Kota.

Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman, pengelolaan pemakaman di Jakarta diatur untuk memastikan ketersediaan lahan dan pelayanan yang optimal bagi masyarakat. Peraturan ini mencakup ketentuan penyediaan lahan, pengelolaan TPU, serta prosedur perizinan pemakaman.

Dinas Pertamanan dan Hutan Kota menyediakan berbagai layanan pemakaman, di antaranya penggunaan perpetakan pemakaman, pemulasaraan jenazah, dan penanganan jenazah terlantar.

Ahli waris atau pihak yang bertanggung jawab dapat mengajukan IPTM melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di kelurahan setempat.

Pengurusan ITPM juga dapat dilakukan secara daring melalui Jakevo, yaitu sistem pelayanan digital terintegrasi dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta.

Pengurusan ITPM itu termasuk pengurusan makam baru maupun perpanjangan atau tumpangan.

Baca juga: Pengelola TPU Kebon Nanas mulai tertibkan warga tinggal di makam

Baca juga: Kepulauan Seribu tata TPU Pulau Lancang guna peningkatan layanan

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Rr. Cornea Khairany
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |