Jakarta (ANTARA) - Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri mendalami dugaan tindak pidana lain dalam kasus dugaan penyiksaan anak berinisial AMK yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
"Sedang kami dalami apakah ada tindak pidana lainnya yang dialami selain yang sudah dipersangkakan," kata Kasubdit II Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Ganis Setyaningrum di Jakarta, Selasa.
Terkait kemungkinan AMK dibawa dari Surabaya, Jawa Timur, ke Jakarta untuk disuruh mengemis, Ganis mengatakan bahwa penyidik tengah mendalami berbagai kemungkinan.
"Sampai dengan saat ini kami belum mendapatkan informasi itu," sambungnya.
Dalam kasus ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu SNK (42) selaku ibu kandung AMK dan EF alias YA (40) selaku pasangan dari SNK.
Baca juga: Polri ungkap saudara kembar AMK juga alami penyiksaan
Ganis mengungkapkan bahwa tersangka EF alias YA adalah seorang perempuan.
EF dan SNK, ujar dia, telah hidup bersama layaknya pasangan sejak korban AMK masih bayi.
"Kurang lebih sekitar delapan tahun mereka dengan tinggal di beberapa tempat, berpindah-pindah. Korban ini mengalami kekerasan yang cukup mendalam dan juga cukup lama yang dilakukan oleh kedua pelaku tersebut," ujarnya.
Pengungkapan kedua tersangka tersebut berangkat dari pengakuan korban AMK dalam proses pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial.
AMK bercerita bahwa dirinya kerap disiksa oleh EF alias YA yang dipanggilnya "Ayah Juna".
Pelaku disebut sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin, dan membakar wajah korban di sawah, memukul dengan kayu hingga tulang patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
Baca juga: Polri ungkap kondisi anak korban penyiksaan di Kebayoran Lama
Selain itu, AMK juga mengungkapkan bahwa SNK selaku ibu kandungnya mengetahui penyiksaan tersebut dan bahkan setuju meninggalkan korban di Jakarta.
Diketahui pula bahwa AMK memiliki saudara kembar bernama ASK. Sehari-hari keduanya diasuh oleh SNK. Sama seperti AMK, ASK juga mengalami kekerasan oleh kedua pelaku.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta.
Kasus penyiksaan anak ini mencuat ketika korban AMK ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada 11 Juni 2025 di depan sebuah kios di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangannya patah, dan tubuhnya dipenuhi memar.
Baca juga: Polri ungkap korban penyiksaan AMK dibawa ke Jakarta untuk dibuang
Baca juga: Polri ungkap motif awal pelaku penyiksaan anak di Kebayoran Lama
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.