Jakarta (ANTARA) - Jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) kerap menjadi sorotan publik, terlebih ketika memasuki masa akhir masa dinas. Lantas, kapan Kapolri harus pensiun? Apakah batas usianya sama seperti anggota kepolisian lainnya atau ada aturan khusus?
Sama halnya dengan profesi lain di Indonesia, Polri juga memiliki ketentuan usia pensiun yang sudah diatur secara resmi. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Berbeda dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang menetapkan usia pensiun berdasarkan pangkat, Polri justru memberlakukan aturan seragam tanpa membedakan jabatan atau kepangkatan.
Dalam pasal 1 peraturan tersebut, usia pensiun dijelaskan sebagai batas berakhirnya masa dinas seorang anggota Polri. Artinya, setelah melewati usia tersebut, anggota kepolisian harus diberhentikan dengan hormat dari dinas aktif.
Aturan ini berlaku dengan menyeluruh, baik seorang bintara, perwira tinggi, hingga untuk jabatan tertinggi Kapolri, yang memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Baca juga: Dasco bantah kabar adanya supres pergantian Kapolri ke DPR
Batas usia pensiun Kapolri
Merujuk pada Pasal 3 Ayat (2) PP Nomor 1 Tahun 2003, batas usia pensiun anggota Polri adalah 58 tahun. Aturan ini berlaku untuk semua golongan kepangkatan sebagaimana ditegaskan dalam pasal 3 ayat (3). Dengan demikian, Kapolri tidak mendapatkan pengecualian khusus, meskipun memegang jabatan tertinggi di institusi kepolisian.
Namun, terdapat pengecualian yang memungkinkan perpanjangan masa dinas. Pada pasal 4, disebutkan bahwa usia pensiun bisa ditunda hingga 60 tahun, apabila yang bersangkutan memiliki keahlian khusus yang sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian.
Keahlian khusus itu meliputi bidang-bidang teknis seperti identifikasi, laboratorium forensik, komunikasi elektronika, sandi, penjinakan bahan peledak, kedokteran, kehakiman, pawang hewan, penyidikan kejahatan tertentu, serta navigasi laut atau penerbangan.
Meski demikian, perpanjangan usia pensiun tersebut biasanya lebih relevan diterapkan pada personel dengan keahlian teknis, dibandingkan jabatan struktural seperti Kapolri.
Selain penetapan usia, dalam pasal 5 mengatur bahwa setiap anggota Polri yang mendekati usia pensiun diberikan kesempatan menjalani masa persiapan pensiun (MPP) paling lama selama satu tahun.
Baca juga: Wamensesneg sebut reformasi Polri bukan untuk ganti Kapolri
MPP ini dilaksanakan oleh anggota yang bersangkutan untuk beradaptasi menuju kehidupan setelah dinas, sekaligus memberi waktu institusi mempersiapkan regenerasi kepemimpinan.
Sejak tanggal 27 Januari 2021 dan sampai saat ini, jabatan Kapolri masih dipegang oleh Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia lahir pada 5 Mei 1969, yang berarti kini berusia 56 tahun.
Berdasarkan aturan yang berlaku, masa dinas Listyo Sigit akan berakhir ketika memasuki usia 58 tahun, atau sekitar pada tahun 2027. Sehingga, masa jabatannya sebagai Kapolri masih memiliki waktu sekitar dua tahun lagi, sebelum mencapai batas usia pensiun.
Beberapa waktu terakhir, beredar kabar bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengirimkan Surat Presiden (Surpres) kepada DPR RI terkait pergantian Kapolri. Kabar itu mencuat sejak Jumat (12/9). Namun, isu tersebut segera dibantah oleh pimpinan DPR dan juru bicara Presiden RI.
Baca juga: Inilah daftar Kapolri dari dulu hingga kini
Mensesneg Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa hingga Sabtu (13/9), pihaknya belum menerima Surpres mengenai pergantian Kapolri. Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi simpang siur yang berkembang di publik.
Aturan mengenai batas usia pensiun penting untuk memastikan adanya regenerasi kepemimpinan dan pembaruan di tubuh Polri. Dengan adanya ketentuan usia, dapat mempersiapkan kaderisasi secara terstruktur, sehingga estafet kepemimpinan berjalan lancar.
Selain itu, masa pensiun juga memberi kesempatan bagi anggota Polri untuk beristirahat setelah puluhan tahun mengabdi. Dalam Kapolri, aturan ini menjamin adanya pembaruan kepemimpinan nasional di bidang keamanan.
Baca juga: Reformasi Kepolisian dan menghapus stigma “No viral no justice”
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.