Komisi PBB tegaskan Israel terbukti lakukan genosida di Jalur Gaza

2 hours ago 2

Jenewa, Swis (ANTARA) - Israel telah melakukan genosida terhadap warga Palestina di Jalur Gaza, demikian temuan Komisi Penyelidikan Internasional Independen PBB mengenai Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur, dan Israel dalam sebuah laporan penting yang dirilis Selasa (16/9).

Komisi itu mendesak Israel dan semua negara agar memenuhi kewajiban hukum internasional untuk “mengakhiri genosida dan menghukum pihak yang bertanggung jawab.”

Setelah dua tahun penyelidikan atas peristiwa yang berlangsung sejak 7 Oktober 2023, komisi menyimpulkan bahwa otoritas dan pasukan keamanan Israel melakukan “empat dari lima” tindakan genosida sebagaimana didefinisikan dalam Konvensi 1948 tentang Pencegahan dan Penghukuman Kejahatan Genosida.

Tindakan itu mencakup pembunuhan, menimbulkan luka fisik atau mental serius, dengan sengaja menciptakan kondisi kehidupan yang ditujukan untuk memusnahkan orang Palestina secara keseluruhan atau sebagian, serta memberlakukan kebijakan yang dimaksudkan untuk mencegah kelahiran.

Pernyataan eksplisit pejabat sipil dan militer Israel serta pola tindakan pasukan keamanan menunjukkan bahwa perbuatan tersebut dilakukan “dengan niat untuk menghancurkan, secara keseluruhan atau sebagian, warga Palestina di Gaza sebagai suatu kelompok,” demikian laporan tersebut.

“Komisi mendapati bahwa Israel bertanggung jawab atas pelaksanaan genosida di Gaza,” kata Ketua Komisi Pencari Fakta, Navi Pillay. “Jelas ada niat untuk memusnahkan warga Palestina di Gaza melalui tindakan yang memenuhi kriteria dalam Konvensi Genosida.”

Menurut Pillay, tanggung jawab atas kejahatan itu berada pada “otoritas tertinggi Israel yang selama hampir dua tahun telah mengorkestrasi kampanye genosida dengan tujuan khusus menghancurkan kelompok Palestina di Gaza.”

Komisi juga menyimpulkan Israel gagal mencegah dan menghukum (siapa pun terkait) genosida, termasuk tidak melakukan penyelidikan atas perbuatan genosida dan tidak menuntut pelaku.

Disebutkan bahwa pemimpin Israel Isaac Herzog, kepala otoritas Benjamin Netanyahu, dan mantan kepala pertahanan Yoav Gallant telah menghasut genosida, sementara pernyataan sejumlah pemimpin politik dan militer lainnya juga perlu diteliti.

Pillay menegaskan Israel “secara terang-terangan mengabaikan perintah tindakan sementara dari Mahkamah Internasional serta peringatan dari negara-negara anggota, kantor PBB, organisasi hak asasi manusia, dan kelompok masyarakat sipil,” serta otoritas Israel “tidak memiliki niat untuk mengubah jalannya tindakan.”

Laporan itu didasarkan pada penyelidikan sebelumnya serta temuan fakta dan hukum atas operasi militer Israel di Gaza sejak 7 Oktober 2023 hingga 31 Juli 2025.

Misi tersebut menyebutkan tindakan Israel mencakup pembunuhan dan melukai dalam jumlah belum pernah terjadi sebelumnya, pengepungan total yang menyebabkan kelaparan, penghancuran sistem kesehatan dan pendidikan secara sistematis, penargetan langsung terhadap anak-anak, kekerasan seksual dan berbasis gender yang meluas, serta serangan terhadap situs budaya dan keagamaan.

Komisi mendesak Israel mencabut pengepungan, menghentikan kebijakan kelaparan, dan membuka akses kemanusiaan penuh, termasuk bagi staf UNRWA dan kantor HAM PBB.

Israel juga diminta “segera menghentikan aktivitas” Yayasan Kemanusiaan Gaza (Gaza Humanitarian Foundation) yang kontroversial, karena ratusan orang tewas ketika mencoba mencapai bantuan di zona yang dikendalikan Israel.

Komisi PBB itu turut menyerukan negara anggota PBB agar menghentikan transfer senjata ke Israel, memastikan perusahaan di bawah yurisdiksi mereka tidak membantu atau memfasilitasi genosida, serta menuntut akuntabilitas melalui penyelidikan dan proses hukum.

“Komunitas internasional tidak boleh berdiam diri terhadap kampanye genosida yang dilancarkan Israel terhadap rakyat Palestina di Gaza. Ketika tanda dan bukti genosida muncul dengan jelas, ketiadaan tindakan untuk menghentikannya sama dengan keterlibatan,” ujar Pillay.

“Setiap hari tanpa aksi menelan korban jiwa dan merusak kredibilitas komunitas internasional. Semua negara memiliki kewajiban hukum untuk menggunakan segala cara yang wajar guna menghentikan genosida di Gaza.” kata Pillay menambahkan.

Tentara Israel terus melancarkan serangan brutal ke Jalur Gaza yang telah menewaskan hampir 65.000 warga Palestina sejak Oktober 2023. Kampanye militer tersebut menghancurkan wilayah kantong itu, dan para ahli menyatakan bencana kelaparan terjadi di sana.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Media: Tank Israel masuki Kota Gaza, serangan darat Zionis dimulai

Baca juga: PBB: Dunia gagal melindungi rakyat Jalur Gaza dari genosida Israel

Penerjemah: Primayanti
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |