Polrestabes Makassar aktifkan patroli siber tangkap pelaku tawuran

1 month ago 19
"Patroli siber ini kita lakukan terus-menerus, dan barulah kita tahu keberadaan mereka, dan akhirnya mereka ditangkap,"

Makassar (ANTARA) - Jajaran Polrestabes Makassar mengaktifkan patroli siber untuk mencegah dan menangkap pelaku tawuran antarpemuda yang memanfaatkan media sosial dengan istilah "COD" (Cash on Delivery) atau janjian tawuran pada tempat yang ditentukan para kelompok gen motor di wilayah Kota Makassar, Sulawesi Selatan.

"Patroli siber ini kita lakukan terus-menerus, dan barulah kita tahu keberadaan mereka, dan akhirnya mereka ditangkap," ungkap Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana di Mapolrestabes Makassar, Selasa.

Dampak dari tawuran antarkelompok geng motor tersebut mengakibatkan tiga orang tidak bersalah terluka hingga mendapat perawatan intensif di rumah sakit. Peristiwa itu terjadi di tiga lokasi berbeda pada Sabtu malam, 19 Juli 2025.

Sebanyak 23 orang pemuda dan pelajar akhirnya ditangkap petugas usai melakukan aksinya menyerang korban yang bukan merupakan lawannya. Para pelaku ini telah ditetapkan tersangka.

Menurut Arya, kejadian tawuran antarpemuda bahkan melibatkan anak remaja usia pelajar sering berulang. Hal ini disebabkan adanya istilah populer dikalangan Gen-Z janjian COD melalui media sosial.

Baca juga: Kapolrestabes Makassar ungkap pemasok sabu internasional asal China

Baca juga: Polisi periksa enam saksi kasus anak SD tewas dikeroyok

"Memang kejadiannya berulang. Ini pun kita dapatnya dari patroli siber setelah mereka kabur. Kami mengolah TKP dan pengecekan saksi-saksi yang ada. Tapi itu tidak cukup, setelah itu kami melakukan patroli siber," paparnya.

Dari 23 orang yang ditangkap ini, kata Arya, pelaku utamanya ada 10 orang yang terlibat penganiayaan kepada korban. Enam orang membacok korban dan sisanya membawa senjata tajam.

"Pembacokan ada enam orang. Pembacokan di Jalan Cendrawasih tiga orang, dan di Jalan Veteran pembacokan dilakukan tiga orang serta. Pembawa senjata tajam ini menjadi pelaku utama. Sisanya, secara bersama-sama menganiaya korban," tutur dia.

Sejumlah pelaku tawuran dihadirkan seusai ditangkap polisi saat rilis kasus kriminal di Mapolrestabes Makassar, Sulawesi Selatan. (ANTARA/Darwin Fatir)

Mantan Kapolres Metro Depok ini menyebutkan, para pelaku yang ditangkap usianya bervariasi ada 15 tahun, 16 tahun dan 17 tahun bahkan ada yang berulang tahun ke-18 tahun. Secara otomatis dia menjadi dewasa dan dikenakan pasal orang dewasa.

Para pelaku ini dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Dan bagi setiap orang yang membawa senjata tajam dikenakan Undang-undang darurat tentang senjata tajam nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Dari penanganan kasus ini, ternyata ada beberapa pelaku telah dilaporkan ke polisi. Tercatat, ada lima laporan polisi yang masuk selanjutnya diproses dengan penindakan hukum.

Mengenai dengan langkah pencegahan fenomena ini, kata dia, pihaknya sudah menyampaikan upaya penanganan persuasif kepada Wali Kota Makassar untuk selanjutnya berkoordinasi dengan dinas terkait salah satunya Dinas Pendidikan Kota Makassar.

"Dinas pendidikan sebenarnya sudah mengetahui hal ini. Dan setelah mereka terlibat pidana, pasti dikeluarkan dari sekolah. Kami juga sudah koneksi dengan wali kota, lurah, camat dan kepala sekolah. Sosialisasi sudah dilakukan sebagai upaya antisipasi anak-anak ini tidak melakukan tindakan kriminal," katanya.

Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |