Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Sosial Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menghentikan sementara penyaluran bantuan bagi 7.001 penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) yang terindikasi terlibat praktik perjudian online atau judol.
Kepala Dinas Sosial DIY Endang Patmintarsih menyampaikan bahwa penghentian sementara penyaluran bantuan bagi penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol dilakukan berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Itu sementara kita berhentikan. Kebijakan Kementerian Sosial, hasil dari data dari PPATK, lalu kita cek lagi untuk data tersebut," katanya saat dihubungi dari Yogyakarta pada Minggu.
Menurut data yang diterima oleh Dinas Sosial DIY, penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol paling banyak ditemukan di wilayah Kabupaten Gunungkidul, yakni sebanyak 2.397 orang penerima manfaat.
Selain itu, ada 1.711 orang penerima manfaat PKH di Kabupaten Bantul, 1.106 orang penerima manfaat di Kabupaten Sleman, 938 orang penerima manfaat di Kota Yogyakarta, dan 849 orang penerima manfaat di Kabupaten Kulon Progo yang terindikasi terlibat judol.
Endang mengatakan, dinas sosial tingkat kabupaten/kota akan menyampaikan informasi kepada penerima manfaat PKH yang menghadapi penghentian sementara bantuan karena dinilai terindikasi terlibat perjudian online.
Karena temuan PPATK hanya didasarkan pada data nomor induk kependudukan dan nomor rekening, ia melanjutkan, verifikasi akan dilakukan dengan bantuan dari pendamping PKH di lima kabupaten dan kota untuk memastikan indikasi keterlibatan penerima manfaat PKH dalam praktik judol
Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada warga yang masuk dalam daftar penerima manfaat PKH yang terindikasi terlibat judol untuk menyampaikan klarifikasi.
"Ketika tidak ada penjelasan, tidak ada komplain, ya sudah berarti memang ini benar," kata Endang.
Baca juga: Mensos minta BI cek anomali dalam rekening penerima bansos
Endang menyampaikan bahwa dalam banyak kasus temuan indikasi keterlibatan penerima manfaat PKH dalam praktik judol, pelaku judol tidak selalu warga yang terdaftar sebagai penerima bantuan sosial dari pemerintah.
"Istrinya mungkin enggak judol, tapi yang judol suaminya atau anaknya. Kan sama saja, mereka memakai itu untuk judi. Walaupun dia tidak mengakui, tapi ternyata terbukti, yang judol adalah keluarga dia," katanya.
Kalau terbukti memanfaatkan bantuan dana dari pemerintah untuk aktivitas ilegal seperti judol, ia mengatakan, maka penerima bantuan dinilai tidak lagi layak menjadi penerima manfaat program bantuan sosial pemerintah.
"Ketika itu digunakan untuk judol, berarti memang dia tidak perlu bantuan. Masa kita, pemerintah membantu untuk dia judi," katanya.
Endang menyampaikan bahwa pemerintah menyalurkan bantuan sosial kepada warga yang membutuhkan agar mereka bisa memenuhi kebutuhan dasar.
"Pemerintah maunya membantu untuk kebutuhan dasar dia, lalu diberdayakan lagi secara ekonominya," kata Endang.
Baca juga: 690 warga Magetan tak lagi dapat bantuan sosial karena terlibat judol
Baca juga: DKI serahkan bantuan sosial ke 56.351 penerima baru pada tahun 2025
Pewarta: Luqman Hakim
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2025
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.


















































