Siak, Riau, (ANTARA) - Satuan Reserse Narkotika dan Obat-Obatan Terlarang Kepolisian Resor Siak bekerja sama dengan Polres Meranti, Riau, mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menyita barang bukti sabu-sabu berat 2,6 kilogram.
Wakil Kepala Polres Siak Komisaris Polisi Ade Zaldi didampingi Kepala Satuan Narkoba Ajun Komisaris Polisi Toni Armando dalam konferensi pers di Siak, Senin, menerangkan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima tim gabungan mengenai peredaran narkotika dalam jumlah besar.
Tim kemudian melakukan penyelidikan dan merencanakan strategi penyamaran pada Jumat (20/12) malam.
"Sekitar pukul 00.30 WIB, Sabtu (21/12) dini hari, ketika target menghubungi tim penyamaran untuk melakukan transaksi, anggota yang menyamar langsung melakukan komunikasi dengan penjual," katanya.
Baca juga: Polres Siak tangkap pria miliki 1,8 kilogram daun ganja kering
Dalam proses negosiasi, target mengeluarkan bungkusan dari dalam mobil dan memperbolehkan anggota yang menyamar untuk menimbang serta memeriksa keaslian narkotika tersebut.
Akhirnya penangkapan ini dilakukan di Jalan Hangtuah, Kelurahan Kampung Rempak, Kecamatan Siak.
Setelah memastikan bahwa barang tersebut adalah sabu, tim langsung mengamankan dua orang tersangka yang terlibat dalam transaksi tersebut.
Dua orang tersangka yang berhasil diamankan adalah inisial S (35) yang merupakan wiraswasta dan H (21) yang masih berstatus mahasiswa.
"S diketahui telah melakukan transaksi narkotika sebagai kurir untuk kedua kalinya, sementara H terlibat dalam jaringan ini untuk pertama kalinya setelah diajak oleh S. Keduanya mengakui bahwa narkotika tersebut diperoleh dari seseorang berinisial D, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Kompol Ade Zaldi.
Baca juga: Sabu-sabu dalam sayur daun singkong digagalkan masuk Rutan Siak
Selanjutnya, tim melakukan pengembangan melalui metode control delivery untuk menangkap Dimas. Tetapi, setelah menjanjikan pertemuan di Pekanbaru, Dimas tidak dapat dihubungi, diduga karena telah mengetahui adanya penangkapan.
"Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain enam paket sabu, satu unit timbangan digital, sejumlah plastik pembungkus, dua unit telepon seluler, serta kendaraan yang digunakan dalam transaksi," terangnya.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya sinergi antara aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika.
Tim gabungan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap kejahatan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kita menyelamatkan kurang lebih 39.000 jiwa. Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling berat pidana mati dan paling rendah pidana penjara paling singkat tahun paling lama 20 tahun," tuturnya.
Baca juga: Petugas Rutan Siak gagalkan penyelundupan sabu-sabu dalam bedak bayi
Pewarta: Bayu Agustari Adha
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2024