Polres Kudus bongkar kasus pencurian barang antik senilai Rp800 juta

1 week ago 7

Kudus (ANTARA) - Kepolisian Resor Kudus, Jawa Tengah membongkar kasus pencurian sejumlah barang antik yang nilainya mencapai Rp800 juta, dengan menangkap pelaku berinisial APW (28) beserta barang bukti belasan koleksi antik yang sempat dijual kepada orang lain.

"Kasus tersebut terungkap setelah pemiliknya yang selama ini tinggal di Jakarta mengetahui aneka koleksi barang antik di rumahnya yang ada di Desa Langgar Dalem, Kecamatan Kota Kudus raib. Lantas melaporkannya kepada Polres Kudus melalui Polsek Kota," kata Kapolres Kudus AKBP Heru Dwi Purnomo saat jumpa pers di Kantor Polsek Kota Kudus, Selasa.

Selain berhasil menangkap pelaku, kata dia, pihaknya juga berhasil mengamankan semua koleksi yang sempat dijual di pasar online.

Pelaku pencurian, imbuh dia, ternyata masih kerabat, sehingga beralasan meminjam kunci rumah kepada penjaga untuk ikut menjaga pada malam hari.

Saat berada di rumah, pelaku memotret barang-barang koleksi tersebut, kemudian mengunggahnya ke marketplace atau pasar online untuk dijual. Barang antik tersebut laku terjual senilai Rp80 juta, jauh di bawah harga aslinya yang mencapai Rp800 juta.

Berdasarkan penelusuran akun marketplace, polisi berhasil melacak pembeli sekaligus menemukan kembali barang-barang antik yang dijual. Selanjutnya, pelaku diamankan di rumah temannya di Desa Jepang Pakis, Kudus.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 14 lampu gantung besar dan empat lampu gantung kecil, enam peti kayu, satu set kursi rotan, satu buah gentong tembaga, satu buah lonceng besar, dua buah kipas kayu, dua buah gramofon antik, satu buah radio kuno, tiga buah jam dinding kuno, satu pasang patung Jawa, dan delapan lampu petromak.

Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, Polsek Kudus Kota juga berhasil mengungkap sejumlah tindak pidana sepanjang 2025, mulai dari kasus kepemilikan senjata tajam oleh seorang residivis asal Palembang sehingga dijerat UU Darurat Nomor 12/1951 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kemudian kasus pengeroyokan di Jalan Turaichan, Kelurahan Kajeksan dengan menangkap tiga pelaku berinisial SR, EAK, dan NY hanya dalam 10 jam pascakejadian, sementara tiga pelaku lain masih dalam pengejaran. Mereka dijerat pasal 170 ayat (2) KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Polres Kudus menegaskan komitmen untuk selalu hadir dan sigap dalam merespons laporan masyarakat. Polri akan terus bekerja maksimal menjaga keamanan dan ketertiban, sehingga kehadiran kami benar-benar bisa dirasakan masyarakat," ujarnya.

Polisi juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada, serta demi keamanan rumahnya juga dilengkapi kamera pengintai atau CCTV, sehingga ketika terjadi tindak pidana bisa segera ditindaklanjuti.

Baca juga: Polisi dalami keterkaitan tersangka perusakan kantor polisi di Jaktim

Baca juga: Polres Jaksel bagikan bantuan sembako bagi pengemudi ojek daring

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

Read Entire Article
Rakyat news | | | |